Pemkab Luwu Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

0
189
Ilustrasi Kondisi permukiman warga yang terdampak banjir di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/3/2023). (Foto: BPBD Kabupaten Luwu Utara)

LUWU – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Sulsel Muh Saleh menetapkan status tanggap darurat bencana selama 30 hari terhitung mulai tanggal 3 Mei hingga 1 Juni 2024.

Muh Saleh menjelaskan, banjir dan tanah longsor mengakibatkan rumah, fasilitas kesehatan dan pendidikan terendam, rusaknya jalan poros desa serta jembatan, akibat kejadian tersebut membuat akses mobilisasi warga, akses perekonomian, dan aktivitas menjadi terhambat.

Muh Saleh juga menginstruksikan seluruh aparat pemerintah daerah agar siap siaga dan membantu penanganan bencana di lokasi atau daerah masing-masing.

“Seluruh satuan kerja penanggulangan bencana daerah untuk mengarahkan seluruh personel, sarana dan prasarana pemerintah daerah untuk membantu penanganan bencana,” ujar Muh Saleh.

Bencana tanah longsor Kabupaten Luwu terjadi di sejumlah kecamatan di antaranya Kecamatan Latimojong, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Bupon.

Sementara bencana banjir terjadi di Kecamatan Suli, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Larompong, Kecamatan Bajo, Kecamatan Bajo Barat, dan Kecamatan Ponrang.

Selanjutnya di Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kecamatan Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kecamatan Larompong Selatan, Kecamatan Bupon.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here