Pengadilan Israel Tolak Petisi Penyitaan Tanah Warga Palestina

Ilustrasi Pemukiman Israel di tepi Barat/ AFP

YERUSALEM  – Mahkamah Agung Israel menolak petisi warga Palestina atas penyitaan tanah oleh Israel di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki.

Kamal Obeidat, kepala Kamar Dagang Yerusalem mengatakan pemerintah kota Israel telah berusaha untuk menyita tanah milik warga Palestina selama 20 tahun terakhir.

“Sebidang tanah ini dimiliki oleh empat keluarga Palestina dan digunakan sebagai tempat parkir,” tambah Obeidat, dikutip Anadolu Agency.

Tanah yang disita seluas 4.700 meter persegi dan berdekatan dengan rumah keluarga Palestina, yang diancam akan digusur untuk kepentingan pemukim Israel.

Putusan Mahkamah Agung Israel bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

Advertisement