ANKARA – Pengadilan Turki telah membebaskan Pastor Amerika Andrew Brunson hari Jumat (12/10/2018, dan pertikaian diplomatik sengit antara Washington dan Ankara.
Pastor Brunson terancam hukuman 35 tahun penjara, jika dia terbukti bersalah atas tuduhan terorisme dan spionase, dan telah dibantah Wasdhington sebagai tuduhan yang “tidak beralasan”.
Dalam putusan persidangan yang digelar di Aliaga pada Jumat (12/10/2018) waktu setempat, pengadilan Turki menyatakan Brunson bersalah atas dakwaan terkait terorisme dan menjatuhkan vonis 3 tahun 1 bulan 15 hari penjara terhadapnya.
Namun pengadilan juga menyatakan Brunson tidak perlu menjalani masa hukuman lebih lanjut di penjara, mengingat dia berstatus tahanan selama 2 tahun terakhir.
Presiden Trump mengatakan Brunson akan diundang ke Gedung Putih. Brunson dijadwalkan untuk diterima Presiden Trump di Gedung Putih hari Sabtu (13/10/2018), demikian dilansir AFP.





