MEDAN – Seorang perempuan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), Nadimah (57), dituduh mencuri di kebun sawit miliknya sendiri.
Nadimah (57) dilaporkan ke Polres Labuhan Batu oleh seseorang yang dikenalnya atas dugaan pencurian buah sawit di lahan seluas 20 hektar yang telah dikelola dan dikuasai bersama sang suami sejak 1990.
Lahan yang terletak di Jalan Wakaf, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, kini menjadi sengketa.
Nadimah menjelaskan, suaminya, Suratman, yang meninggal pada 2014, menguasai lahan tersebut termasuk hasil buah sawit dengan dasar pemberian (hibah) secara lisan dari Yohana (almarhumah) pemilik PT Cisadane Sawit Raya.
Pemberian itu juga karena almarhum Suratman dianggap berjasa oleh pemilik PT Cisadane Sawit Raya saat itu karena membantu mengerjakan pembibitan dan pembukaan lahan sawit seluas 8.000 hektare pada 1984.
“Itu (lahan) diberikan sebagai imbalan karena dianggap seperti anak, semua yang ada di kami itu dari ibu Yohana. Tidak ada suami saya mencuri aset PT Cisadane, yang kami miliki semuanya pemberian ibu Yohana,” kata Nadimah di DPRD Sumut saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait, Kamis (6/8/2020).
Selama puluhan tahun Nadimah dan suami tak pernah dihadapkan dengan masalah hukum apapun terkait kepemilikan kebun sawit. Namun pada Mei 2018, Nadimah didatangi oleh beberapa orang yakni Haris Suwando (pihak ketiga) dan kuasa hukumnya Maswandi.
Saat itu Nadimah ditawari untuk bekerja sama melakukan pemupukan kebun sawit tersebut dengan bagi hasil. Haris dan Maswandi, menurut Nadimah, menyatakan agar tidak usah takut karena tidak akan diusir.
Tak lama berselang, Haris Suwando melalui kuasa hukumnya menghubungi Nadimah mempertanyakan kesediaannya untuk menyerahkan kebun sawit tersebut dengan cara ganti rugi. Saat itu Nadimah meminta diberi ganti rugi senilai Rp 1 miliar. Namun, Maswandi menyatakan akan mengirimkan uang Rp 3 juta setiap bulannya.
“Dipaksa (tanda tangan) karena saya punya utang Rp 60 juta untuk memperbaiki kebun pada tahun 2012. Tapi saya tidak ada minta,” ungkapnya.
Tak disangka pada Juni 2018 dia mendapati sejumlah anggota Brimob dan beberapa pekerja berada di kebun sawit yang telah dikelolanya selama puluhan tahun. Anggota brimob dan pekerja itu mengaku disuruh oleh Haris Suwando dan Maswandi. Sontak Nadimah histeris dan menangis karena kebun yang dikelolanya bersama sang suami telah dikuasai oleh orang lain.
Saat itu juga Maswandi menghubungi Nadimah dan menyampaikan telah mengirim uang Rp 3 juta. Terhitung sejak Juli hingga Oktober 2018, Nadimah hanya menerima hasil kebun sawit senilai Rp 3 juta setiap bulannya. Kemudian, sejak November 2018 sampai dengan Juni 2020, Nadimah hanya menerima hasil kebunnya senilai Rp 2 juta per bulannya.
Kemudian pada medio Juli 2020, seorang pesuruh Haris Suwando melaporkan Nadimah ke Polres Labuhan Batu atas dugaan pencurian buah sawit. Nadimah pun mengaku mendapat tindakan intimidasi.
“Saya digertak agar ditangkap. Saya tidak mencuri. Ini lahan saya. Saya yang menanami dan tidak mencuri,” ujarnya.
Sementara Kuasa hukum dari Nadimah, Ranto Sibarani membantah bahwa kliennya telah mencuri buah sawit.
“Kita melihat jangan sampai tergiur dengan hasil kerja orang lain. Setelah ditanami, dirawat tergiur untuk memiliki hasilnya. Ibu ini tidak ingin kaya, dia seorang janda itu hanya untuk makan,” ujarnya.
“Kami ingin mengedepankan kemanusiaan. Kalau mengedepankan hukum apakah kita tega menarik ibu ini ke meja hijau hanya untuk memeriksa dan mengadili alas haknya? Ibu ini mengelola lahan atas azas kepercayaan,” ucapnya, seperti dilansir VOAIndonesia.





