Pengertian, Keistimewaan dan Sejarah Wakaf

Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA – Secara bahasa, wakaf diambil dari kata wakaf (berasal dari bahasa Arab: وقف‎, [ˈwɑqf]; plural Arab: أوقاف‎, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) yang artinya “menahan” atau “berhenti”. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).

Secara dasarmya, wakaf adalah menahan suatu benda atau barang dan menyalurkan manfaatnya untuk penerima manfaat yang membutuhkan.

Istilah wakaf saat ini sudah cukup populer di telinga masyarakat, namun hingga detik ini masih banyak pula yang belum tahu apa arti wakaf sebenarnya. Pengertian wakaf masih dianggap sama dengan zakat maupun sedekah, namun ternyata wakaf itu berbeda.

Dalam agama Islam, selain zakat, wakaf juga merupakan instrumen keuangan syariah yang dapat digunakan untuk ekonomi dan kesejahteraan penerima manfaat.

Dengan kata lain wakaf yakni menyerahkan kepemilikan harta manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan digunakan untuk diambil manfaatnya oleh umat. Firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92)

Sejarah wakaf secara singkat selanjutnya berasal dari sahabat nabi, Umar Bin Khattab. Suatu ketika, Umar bin Khattab mendapatkan tanah hibah. Ia kemudian bertanya dan meminta nasihat kepada Rasulullah mengenai tanah tersebut.

Rasulullah pun bersabda, seperti yang ada dalam hadis dari Ibnu Umar:

“Jika engkau menginginkannya, kau tahan pokoknya dan kau sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar menginformasikan bahwa Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan dan tidak di hibahkan.”

Dari sini, Rasulullah SAW mengajarkan kepada Umar untuk mengolah tanah tersebut agar pokoknya tetap ada namun hasilnya bisa terus berkembang. Dari hasil tersebut, bisa menghasilkan lebih banyak lagi untuk disedekahkan. Inilah yang saat ini sering tersebut dengan wakaf produktif.

Apa yang Umar bin Khattab lakukan ini juga dilakukan oleh para sahabat lainnya. Sebagaimana yang Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Abu Thalhah, dan sahabat-sahabat lainnya untuk mewakafkan harta yang paling mereka cintai.

Utsman bin Affan pernah membebaskan sumur (membeli dari seorang Yahudi) kemudian ia wakafkan untuk digunakan oleh banyak orang saat itu. Hingga kini, walaupun sudah ribuan tahun berlalu, sumur tersebut masih tetap ada dan manfaatnya bisa berkembang untuk banyak aspek.

Ali bin Abi Thalib juga pernah mewakafkan tanahnya yang subur. Tidak ketinggalan Muadz bin Jabal juga pernah mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan Darul Anshar.

Wakaf dari para sahabat bukan sembarang harta, tapi harta yang berkualitas dan memang harta yang paling mereka cintai. Dengan harta tersebut, mereka mampu mengorbankan kehidupannya pada dunia untuk akhirat.

Gerakan wakaf terus berlanjut hingga generasi selanjutnya, seperti oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, hingga Aisyah istri Rasulullah SAW.

Di masa kekhalifahan pasca-Nabi Muhammad dan sahabat, gerakan ini semakin berkembang. Termasuk salah satunya di zaman pemerintahan Khalifah Umayah dan Abbasiyah. Saat itu, praktik wakaf terus berkembang dan makin meluas.

Pengelolaan dan Sejarahnya

Pengelolaannya pun dipegang oleh orang khusus dan ditata dengan baik. Di zaman Khilafah Umayah, dikelola oleh lembaga wakaf khusus dan ada di bawah pengawasan departemen kehakiman.

Sedangkan pada Kekhalifahan Abbasiyah, wakaf terkelola oleh lembaga yang terkenal dengan istilah Sadr Al-Wuquf. Lembaga ini memiliki wewenang mengurus administrasi dan merekrut SDM untuk mengelola lembaga tersebut.

Pada masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir, wakaf mengalami perkembangan yang sangat membanggakan. Hampir semua tanah-tanah pertanian yang ada di bawah kekhalifahan Ayyubiyah menjadi harta wakaf. Pengelolaan seluruhnya  menjadi milik negara melalui Baitul Mal.

Di bawah kepemimpinan Salahudin Al-Ayyubi, di Mesir pun mulai berkembang wakaf uang. Hasilnya akan termanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan juga kebutuhan lainnya. Seperti halnya, membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat penginapan.

Pada era kejayaan Islam ini, wakaf menjadi salah satu pilar ekonomi karena terkelola secara profesional. (kemanusiaan.org)

Advertisement