Penghasilan wow anggota DPR

Hidup para wakil rakyat bergelimang kemewahan termasuk mobil berharga miliaran rupiah, namun kinerjanya sebagai lembaga legislasi dan membawakan apirasi rakyat masih jauh dari harapan (foto: Tribunenews)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selain menerima gaji pokok, juga sejumlah fasilitas dan tunjangan bulanan yang angkanya fantastis.

Sejumlah fasilitas dan pendapatan di luar gaji pokok itu bisa berkali-kali lipat lebih besar dari gaji pokok.

CNNIndonesia mengungkapkan, mulai periode 2024-2029, masing-masing anggota dewan juga menerima tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Setiap anggota menerima Rp50 juta per bulan.

Alasan pemberian pengganti fasilitas rumah dinas karena dianggap biayanya lebih murah ketimbang menyediakan fasilitas rumah dinas.

Namun tingginya biaya pengeluaran renovasi atau perbaikan rumah dinas DPR, menurut catatan, juga karena sering dimark-up secara ugal-ugalan.

Misalnya pada 2022, para wakil rakyat di Senayan itu mengusulkan penggantian gorden di perumahan dinas DPR di kawasan Kalibata, Jaksel, Rp 48 miliar dan pengaspalan jalan lingkungan kompleks Rp11 miliar. Beruntung, usulan tersebut tidak jadi direalisasikan karena keburu diviralkan di media.

Jika ditotal, seorang anggota DPR bisa mengantongi uang lebih dari Rp100 juta dalam satu bulan. Jumlah ini belum termasuk dana kunjungan daerah pilihan (dapil) dan uang reses.

Tunjangan besar dan beragam fasilitas mewah yang diterima para wakil rakyat ini mendapat sorotan tajam dan kritik luas.

Banyak pihak menilai tak pantas para anggota dewan ini bermewah-mewah, sementara rakyat yang diwakilinya hidup susah dihimpit kemiskinan.

Masyarakat heran para anggota DPR yang menikmati ragam tunjangan seperti tunjangan: beras, kehormatan,  komunikasi, peningkatan fungsi, hingga uang listrik da air.

Zifa (24), guru SMA asal Jakarta Barat, menyebut kenaikan tunjangan DPR sangat menakjubkan dibandingkan dengan gaji guru, tenaga kesehatan dan banyak profesi lainnya yang masih jauh dari layak.

“Saya sebagai guru merasa sakit hati sebenarnya. Gaji guru  (honorer maksudnya-red) masih ada yang di bawah Rp500.000 sebulan, “ tuturmya.

Seharusnya anggota DPR harus bisa melihat lah, mayoritas penduduk masih miskin ” kata Zifa kepada CNNIndonesia.com, baru-baru ini.

Sebagai tenaga pengajar, Zifa mengaku kecewa. Ia merasa perjuangannya menempuh kuliah hingga program profesi guru (PPG) tidak sebanding dengan penghargaan yang didapatkan.

Sebaliknya, anggota DPR, menurut dia,  justru bisa mendapat penghasilan sangat besar tanpa kerja keras.

Senada dengan Zifa, Rahma (24), guru lainnya, menyebut DPR sudah berubah menjadi beban rakyat.

“Yang seharusnya dia dewan perwakilan rakyat, ini dewan maah menjadi beban rakyat. Mengecewakan,” kata Rahma.

Erren (20) seorang freelancer, menilai tunjangan DPR tidak masuk akal di tengah kondisi pendidikan Indonesia yang masih jauh dari merata.

“Contohnya di Malang  di mana seorang guru honorer  cuma dibayar Rp600 ribu doang, “ ujar Erren. Menurut catatan, di sejumlah wilayah, masih ada guru honorer dibayar Rp200.000/bulan.

Erren juga menyindir Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang salah hitung soal tunjangan rumah anggota DPR. Adies menyebut tunjangan rumah untuk anggota DPR mestinya Rp78 juta per bulan, bukan Rp50 juta.

Kadir di acara TV dengan wajah polos menghitung, jika uang kos Rp3 juta, untuk 26 hari kerja, jadi Rp78 juta, berarti ia menganggap anggota DPR tekor jika cuma menerima Rp50 juta.

Padahal Rp 3-juta per bulan (bukan per hari!) itu jumlah perkiraan uang kos yang wajar bagi pekerja kelas menengah ke atas di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Erren, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan para anggota DPR ini sebenarnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan guru honorer.

Perincian penghasilan anggota DPR

Selain gaji pokok, DPR juga mendapat sejumlah fasilitas hingga tunjangan yang angkanya bervariasi yag diterima tiap bulan dengan jumlah bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok.

Pendapatan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal Pasal 112 ayat (1) disebutkan, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak keuangan/administratif lainnya.

Sedangkan, secara khusus besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2000. Pasal 2 menyebutkan, “Pimpinan dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok setara menteri”.

Ketentuan itu diatur di Pasal 3-6. Kemudian, ada pula fasilitas rumah, kendaraan, dan perjalanan dinas yang diatur dalam Pasal 7-9.

Pada Pasal 10-11, diatur mengenai dana pensiun. Namun, dana pensiun bisa diberikan sesuai syarat masa jabatan.

Bahkan, di luar gaji, tunjangan, dan sejumlah fasilitas tersebut, masih ada dana lain yang didapat DPR melalui dana reses, biaya perjalanan dinas, hingga asisten pribadi.

Jika ditotal, setiap bulan DPR bisa menerima pendapatan bersih sekitar Rp60-80 juta, bergantung jabatan, belum termasuk tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp50 juta, maupun dana reses hingga Rp5 juta per hari.

Dalam satu tahun, DPR memiliki empat kali masa reses, dengan durasi setiap satu kali masa reses selama sebulan. Artinya, jika sehari bisa mendapat Rp5 juta, dalam sebulan bisa mendapat sekitar Rp150 juta.

Perinciannya penghasilan DPR per bulan sbb

Gaji pokok: Anggota Rp4,2 juta,  Wakil Ketua: Rp4,6 juta
Ketua: 5,04 juta

Tunjangan melekat (per bulan)

Tunjangan istri/suami: Rp420-500 ribu (10 persen dari                 gaji pokok)
Tunjangan anak: Rp168-201 ribu (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
Tunjangan beras: Rp300 ribu (per jiwa)
Dana sidang: Rp2 juta
Tunjangan jabatan: Rp10-19 juta
Tunjangan kehormatan: Rp5,5-6,6 juta (sesuai jabatan,
Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5-16,4 juta (sesuai jabatan)
Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3,7-5,2 juta
Listrik & telepon: Rp7,7 juta
Asisten anggota Rp2,2 juta

Dana reses dan perjalanan dinas (Per hari): Rp5 juta (selama sebulan, empat kali setahun)
– Uang perjalanan dinas: Rp4-5 juta
– Uang representasi: Rp3,4 juta

Fasilitas kendaraan dan rumah

– Rumah dinas (diganti tunjangan): Rp50 juta per bulan
– Kendaraan: Sekitar Rp70 juta per periode jabatan

Dana pensiun

– Besaran: Rp2,5-3 juta
– 60 persen dari gaji pokok
– Dibayarkan seumur hidup
– syarat: Telah menjabat satu periode penuh,  diberhentikan terhormat.

 

Sudah jadi tradisi juga, jika anggota DPR melakukan peninjauan atau reses ke daerah pemilihanya guna menyerap aspirasi konstiuen, diberi “sangu” dan fasilitas oleh kepala daerah, instansi atau peusahaan swasta mitra kerja yang dikunjungi.

 

Ada juga (oknum-oknum)  anggota DPR yang merasa penghasilan resmi masih kurang, aktif menjadi makelar kasus (markus) atau makelar proyek-proyek, baik yang didanai APBN mau pun APBD demi mengejar komisi.

Ironis memang selain, penghasilan dan fasilitas  anggota DPR yang bagai langit dengan bumi dibandingkan profesi lainnya, namun kinerjanya membuat unang-undang, memperjuangkan wakil rakyat dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta dianggap oleh publik masih jauh dari harapan.  (CNN Indonesia/ns)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here