Penjelasan Kemhan Soal Isu Izin Lintas Udara Pesawat Militer Amerika di Indonesia

Beredar dokumen sensitif yang menyebut rencana pemberian akses lintas udara yang luas bagi pesawat militer AS di Indonesia. (Foto: istockphoto)

JAKARTA, KBK – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya angkat bicara menyusul beredarnya dokumen sensitif yang menyebut adanya rencana pemberian akses lintas udara yang luas bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah kedaulatan Nusantara. Isu ini memicu polemik lantaran dianggap bersinggungan langsung dengan kontrol wilayah udara nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan dokumen yang beredar luas di publik itu bukanlah sebuah kebijakan final. Ia menyebutkan status berkas tersebut masih berupa draf mentah yang sedang digodok di meja perundingan.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Rico dalam keterangan resminya pada Selasa (14/4/2024).

Kedaulatan di Tengah Tekanan Diplomasi

Spekulasi mengenai “karpet merah” bagi militer AS ini mencuat pasca-pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Laporan media asing menyebutkan kesepakatan tersebut akan mengatur kemudahan manuver penerbangan militer Paman Sam di langit Indonesia.

Namun, Rico menegaskan pemerintah tidak akan menggadaikan kedaulatan demi kepentingan kerja sama luar negeri. Menurutnya, setiap klausul yang dibahas harus tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Setiap wacana harus melalui proses cermat sebelum dipertimbangkan lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegas jenderal bintang satu tersebut.

Sensitivitas Jalur Udara dan Sikap Parlemen

Senada dengan Kemhan, pihak parlemen mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menekankan kebijakan yang menyangkut militer asing adalah isu “super sensitif” yang memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek.

Dave menuntut agar mekanisme resmi tetap dikedepankan sebelum ada perubahan skema perizinan lintas udara.

“Ini hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional,” kata Dave.

Ia juga menekankan, kepentingan nasional harus berada di atas segala bentuk komitmen diplomatik.

Antara Modernisasi dan Ancaman ‘Cek Kosong’

Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, melihat koin dua sisi dalam kerja sama ini. Di satu sisi, keintiman pertahanan dengan AS bisa mempercepat transfer teknologi dan modernisasi alutsista TNI. Namun di sisi lain, pemberian izin akses yang terlalu longgar (blanket clearance) sangat berisiko.

“Pemberian akses blanket berpotensi menggerus kontrol kita terhadap ruang udara nasional. Konsesi yang kita berikan harus setimpal dan berbasis kepentingan nasional,” jelas Anton.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai reaksi China. Jika Indonesia terlihat terlalu condong memberi keistimewaan pada AS, keseimbangan geopolitik di kawasan bisa terganggu dan menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik kekuatan besar.

Realitas di Lapangan: Tantangan Pengawasan

Sementara itu, pakar dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim, memberikan perspektif yang lebih pragmatis. Menurutnya, pelanggaran atau pelintasan tanpa izin oleh pesawat militer asing sebenarnya bukan fenomena baru di langit Indonesia, terutama di wilayah strategis seperti Selat Malaka dan jalur ALKI.

Keterbatasan jangkauan kontrol dan perbedaan penafsiran hukum laut serta udara internasional sering kali menjadi celah bagi pesawat asing untuk melintas tanpa permisi. Kondisi inilah yang menurut para ahli perlu dipertegas dalam perundingan agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton di ruang udaranya sendiri.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here