Peran Media Massa Dalam Menjaga Stabilitas Politik, Ekonomi, dan Keamanan Pasca Pemilu 2024

Jakarta-Pemilihan Umum 2024 telah selesai digelar. Namun hiruk pikuk pasca pemilu masih dirasakan sampai saat ini. Berdasarkan hasil hitung cepat di beberapa Lembaga survei, Pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran mengungguli pasangan lainnya, bahkan di beberapa Lembaga survei, persentase kemenangan Prabowo-Gibran diatas 55 %.

Dalam kontestasi, menang atau kalah adalah hal biasa. Namun menjadi tidak biasa apabila kekalahan tersebut dianggap sebagai korban kecurangan dari sistem pemilu. Kecurangan yang sistematis, terstruktuf dan masif harus dibuktikan di pengadilan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi. Pasangan Capres dan Cawapres Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, nampaknya sedang ancang-ancang untuk mengambil Langkah hukum apabila berdasarkan hasil hitung nyata (real count) KPU, pasangan mereka dikalahkan. Namun mereka harus dapat membuktikannya di meja hijau Mahkamah Konstitusi.

Media Massa sebagai pilar ke 4 demokrasi, harus berada di tengah-tengah kontestasi, pers tidak boleh memihak, namun juga tidak boleh “menghakimi” hasil dari pemilu yang baru saja digelar. Pers sudah semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi dan keamanan. Karena Pers memiliki infrastruktur Penyiaran, Publikasi bahkan penggiringan opini publik yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah.

Untuk itu, baik perusahaan pers maupun insan pers harus tunduk dan taat terhadap regulasi yang ada, yang telah diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999, UU Penyiaran no 32 tahun 2002 dan patuh terhadap kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers dan masing masing asosiasi pers.

Maka pasca pemilu, pers semestinya tidak memperkeruh keadaan dengan menggiring opini pemilu yang curang, dengan mewawancarai lawan-lawan politik dari pemerintah tanpa counter dari pihak yang diserang tersebut. Tentu saja pers boleh mewawancarai paslon yang kalah dalam pemilu, namun harus tetap netral, dalam istilah pers, disebut cover both side, artinya tidak berat sebelah alias berimbang.

Pers semestinya senantiasa mengajak masyarakat untuk menjaga demokrasi dengan cara pemberitaan yang berimbang, dan menjelaskan kepada publik bahwa ada mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu, apabila kontestan yang kalah dalam pemilu, dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia. Bukan dengan cara menggiring opini hingga akhirnya menggerakan rakyat turun kejalan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan, dan tentu saja berdampak pada stabilitas ekonomi.

Namun sayangnya, seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan pers banyak dimiliki oleh pengusaha yang ikut serta dalam kontestasi pemilu. Seperti contohnya, MNC Group, yang dimiliki oleh Harry Tanoe, berafiliasi mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Lalu Media Group, seperti Metro tv yang dimiliki oleh Surya Paloh, berafiliasi mendukung pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dan Terakhir, Viva Media Group (antv, tvone dan vivanews) yang dimiliki oleh konglomerasi group Bakrie, diduga mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Fakta-fakta tersebut tidak dapat kita nafikan bahwa pemilik perusahaan pers, terafiliasi dengan kontestan pemilu. Dan jika melihat pemberitaan masing masing media tersebut, maka akan menjadi bias, dan timbul pertanyaan, apakah pemberitaan mereka sesuai dengan asas keberimbangan (cover both side), atau pemberitaan mereka patuh terhadap pemilik dari perusahaan pers tersebut.

Maka dari itu pers sangat berperan dalam menjaga “potret” demokrasi negara kita, dan sudah semestinya sebagai insan pers, tidak menggiring opini yang mengakibatkan pada kerusakan dan kehancuran negara. Mari sama-sama jaga demokrasi kita dengan pemberitaan yang berimbang, namun tetap sejuk. Selamat Hari Pers Nasional 2024. (BP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here