Perang Melawan Korupsi, Masih Berlanjut kah?

Mantan Sekjen Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham (rompi oranye) yang hukumannya dipotong di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Terkesan "obral" pemotongan hukuman oleh MA dinilai publik menjadi sinyal negatif upaya pemberantasan korupsi.

WALAU sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dan musuh bersama yang sudah merasuk ke seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, para penegak hukum tampaknya belum sejalan dalam memerangi korupsi.

Buktinya, sepanjang 2019 saja Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK), sudah memberikan potongan hukuman kurungan bagi sembilan terpidana perkara korupsi.

Ke-9 napi tersebut yakni Ketua DPD Irman Gusman, anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi, pengusaha Choel Mallarangeng, Dir. Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartojo, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Ka. PT Nindya Karya Sumut Heru Sulaksono, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Bupati Buton Samsu Umar Samiun.

Selain menjadi sinyal negatif, tren peningkatan jumlah pemotongan hukuman juga memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen MA dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jumlah napi korupsi yang mengajukan PK i meningkat menjadi 38 pemohon sampai November 2019, diduga ada kaitannya dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkotsar (sejak Mei) yang dikenal sering menjatuhkan hukuman berat bagi terpidana korupsi.

DPR sendiri, menurut anggota Komisi III dari F-PPP Arsul Sani, memberikan perhatian atas tren pengurangan hukuman terpidana korupsi oleh MA degan mengagendakan rapat konsultasi antara Komisi III DPR dan MA pada masa persidangan awal 2020 nanti.

Anggota Komisi III lainnya Benny Kaharman dari F-Demokrat berharap Komisi Yudisial memeriksa kembali sembilan putusan PK kasus korupsi selama 2019 tersebut.

Benny berpendapat, revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang memuat sejumlah pasal pelemahkan KPK berkontribusi pada terjadinya tren pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi.

Sebaliknya, Jubir MA Andi Samsan Ngaro berkilah bahwa hanya sebagian kecil pengajuan PK kasus korupsi yang dikabulkan, selebihnya ditolak.

Andi menampik anggapan adanya korelasi antara peningkatan jumlah pengajuan PK perkara korupsi dengan revisi UU KPK, karena pengajuan PK dilakukan sebelum disayahkannya revisi UU KPK (17 Sept. lalu).

MA, lanjut Andi, berkeberatan jika dianggap semau-maunya meringankan hukuman bagi koruptor, karena menurut dia, yang menentukan berat-ringannya hukuman adalah bobot kesalahan terdakwa atas perbuatannya.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK menghormati putusan yang diambil MA walau berharap, sebagai garda terakhir proses hukum, visi misi dan persepsi MA tidak berbeda dengan institusi hukum lainnya dalam upaya pemberanasan korupsi.

Sedangkan mantan hakim Agung, Artidjo berpendapat, putusan MA tergantung dari perspektif dan penerapan pasal oleh hakim yang menangani perkara.

Menurut dia, perbedaan penerapan pasal membuat hukuman yangd ijatuhkan berbeda antara pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, terakhir PK. “Bobot dan karakteristik tiap kasus beragam sehingga mempengaruhi pertimbangan hakim, dari memberatkan, menguatkan hingga meringankan.

Sedangkan terkait penjatuhan hukuman yang kerap memberatkan dalam setiap perkara yang ditanganinya, menurut Artidjo, seluruhnya tetap berlandaskan pasal dan kaidah hukum.

Efektif kalau Kompak
Namun Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti berpendapat, formula melawan korupsi effektif jika dijalankan oleh seluruh institusi, termasuk MA, juga presiden dengan tidak mudah memberikan grasi pada terpidana korupsi dan DPR tidak melemahkan KPK melalui UU.

Selain pemotongan hukuman, serangan balik para koruptor bersama kroni-kroni yang diuntungkannya dan juga pengesahan revisi UU KPK inisiatif DPR walau ditolak publik karena sebagian pasal-pasalnya memuat pelemahan KPK ,berkontribusi membentuk sinyal-sinyal negatif bagi upaya pemberantaan korupsi.

Entah kapan, elite politisi dan birokat terutama di institusi penegakan hukum, sadar tentang dahsyatnya daya rusak korupsi bagi bangsa dan negara sehingga menyatukan langkah, kata dan perbuatan, bersama-sama menabuh genderang perang melawan korupsi.

Babat habis korupsi dari negeri ini!

Advertisement