JAKARTA – Belakangan santer tersiar kabar bahwa WNA memiliki e-KTP. Nyatanya WNA dibolehkan membuat e-KTP dengan syarat mengantongi izin tinggal tetap sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru background-nya merah atau biru,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di gedung Kemendagri seperti dilansir Kumparan (27/2).
Berikut perbedaan kedua e-KTP tersebut:
a. Masa Berlaku
Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.
b. Keterangan dalam Bahasa Inggris
Simak e-KTP milik warga negara China di atas. Keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
c. Kewarganegaraan
e-KTP untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi WNI, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.





