Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

0
198
Chiki Fawzi tunaikan wakaf Rp10.000 di konter Dompet Dhuafa BXC. Tangerang Selatan/ Foto: dompet dhuafa

JAKARTA – Dibandingkan dengan wakaf tanah, wakaf uang dan wakaf melalui uang belum banyak dikenal dan dipraktikkan oleh umat Islam di Indonesia. Bahkan, ada sebagian orang memandang bahwa wakaf uang tidak diperbolehkan.

Akhirnya, pada 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang.

Pengertian Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

  • Pengertian Wakaf Uang

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan oleh mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).

Pada dasarnya, penghimpunan wakaf ini dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan (mawquf alaih). Namun, wakaf ini dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya, misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya.

Uang yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan.

Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat.

  • Pengertian Wakaf Melalui Uang

Wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial  maupun produktif atau investasi.

Dalam penghimpunan wakafnya harus disebutkan peruntukannya secara jelas misalnya untuk masjid atau untuk mini market. Khusus untuk tujuan produktif/investasi, disebutkan juga penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya.

Harta benda wakaf jenis ini adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

A. Wakaf Uang

  • Wakaf jenis ini hanya untuk tujuan produktif atau investasi baik di sektor ril maupun sektor keuangan.
  • Investasi wakaf uang tidak terikat pada satu jenis investasi tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan.
  • Dalam wakaf uang, yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) adalah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya.
  • Harta benda wakafnya adalah wakaf uang yang harus dijaga nilai pokoknya dan menginvestasikannya. Jika diinvestasikan pada properti atau produksi barang maka boleh dijual karena bukan wakaf harta benda

B. Wakaf Melaui Uang

  • -Wakaf melalui uang dapat ditunjukan untuk keperluan sosial atau produktif atau investasi.
  • Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga wakaf melaui uang untuk tujuan social yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif atau proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif
  • Wakaf melaui uang yang diproduktifkan atau diinvestasikan maka keuntungan dari investasi itu diberikan kepada mawquf alaih, sedangkan wakaf melalui uang untuk keperluan sosial maka uangnya yang langsung dimanfaatkan
  • Jenis harta benda wakaf ini adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
  • Bagi lembaga wakaf, wakaf uang dan wakaf melalui uang harus dijadikan sebagai peluang untuk mengembangkan berbagai layanan sosial dan/atau bisnis berbasis wakaf, sedangkan bagi masyarakat terbuka kesempatan menjadi wakif dengan nominal uang berapapun sehingga siapapun bisa memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir.

Fikih Wakaf Uang

Lembaga, organisasi, atau yayasan yang akan menghimpun wakaf uang harus terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai nazir. Dengan begitu, mereka akan terdaftar secara resmi sebagai pengelola wakaf di Indonesia.

Dalam menghimpun wakaf uang dan/atau wakaf melaui uang, nazir membuka rekening di LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Pengumpul Wakaf Uang). Dana wakaf yang ada di rekening nazir di LKS-PWU dikelola oleh nazir sesuai dengan kesepakatan antara nazir dengan LKS-PWU.

Dalam wacana fikih, ulama memang berbeda pendapat tentang hukum wakaf uang, di antara mereka ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan dengan argumentasi masing-masing.

Jika kita melihat pada prinsip wakaf yaitu keabadian dan kemanfaatannya harus terpenuhi pada harta benda wakaf, maka dalam wakaf ini ditemukan kedua prinsip wakaf tersebut.

Wakaf Melalui Uang = Wakaf Barang

Akhir-akhir ini, praktik wakaf yang tengah terjadi di masyarakat adalah wakaf melalui uang. Wakaf ini sesungguhnya adalah wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan uang kepada nazir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif.

Atau, sebagai kontribusi wakif pada program atau proyek baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazir.

Wakaf uang menekankan pada konteks investasi atau sejenis suku. Wakaf uang merupakan wakaf yang hasilnya berupa uang, sedangkan wakaf melalui uang hasil akhirnya berupa pembangunan.

Agar lebih mudah mengerti, berikut alur investasi wakaf uang;

Anda sebagai wakif yaitu orang yang memiliki harta wakaf berupa uang memercayakan uang kepada nazir untuk dikelola. Istilahnya, nazir merupakan manajer pengelolaan. Nazir bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk pengelolaan.

Uang wakaf yang terhimpun akan diinvestasikan ke produk keuangan syariah, seperti deposito mudharabah, musyarakah, atau sukuk/Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dari hasil investasi, 90% akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat sebagai penerima manfaat (mauquf alaih) dan 10% diberikan kepada nazir sebagai pengelola aset wakaf.

Sementara, alur wakaf melalui uang layaknya donasi wakaf. Anda menyerahkan uang kepada lembaga atau individu pengelola wakaf (nazir) untuk dikembangkan pada proyek sosial, misalnya pemberian gerobak, ladang, pesantren, dan bentuk barang lainnya supaya produktivitas masyarakat meningkat. (tabungwakaf.com)

Advertisement div class="td-visible-desktop">