Perguruan Tinggi “Sakit”

Dari lebih 3.000 perguruan tinggi di Indonesia, sekitar 1.290 diantaranya belum terakreditasi sehingga mutunya dipertanyakan. Pembenahan PTS gurem perlu dilakukan.

PERGURUAN tinggi (PT) yang notebene adalah kawah candradimuka kader-kader pemimpin bangsa dan negara ternyata tatakelola akreditasinya, terutama swasta berskala kecil banyak yang tidak sehat.

Hasil Evaluasi Penataan Kelembagaan Pendidikan tinggi untuk Peningkatan Kualitas PT oleh Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) 2021 mengungkapkan, banyak PT di Indonesia berskala kecil dengan jumlah mahasiswa di bawah 2.000-an (Kompas, 12/10).

Kajian itu dibuat Bappenas guna melihat upaya penggabungan dan penyatuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pendirian atau perubahan PT dan pembukaan program studi serta pembinaan PTS.

Hambatan yang ditemukan terkait penggabungan an penyatuan PTS a.l.pemenuhan jumlah mnimum tenaga dosen, keterbatasan lahan untuk kampus, penggabungan beda budaya organisasi antar-PTS  serta migrasi data pendidikan tinggi.

Penyebabnya,  menurut Direktur DIkti dan Iptek Kementerian PPN/Bappenas Tatang Mutaqin, ukuran sistem PT di Indonesia yang sangat besar belum diikuti kualitasnya, belum lagi masih lebarnya kesenjangan mutu antar-PT.

“Secara kualitas, akreditasi PT kecil kurang baik, “ ujarnya

Untuk itu, menurut dia, kebijakan penyederhanaan jumlah PT dengan program penggabungan atau penyatuan PT berskala kecil yang tidak sehat, amat penting dalam upaya meningkatkan kualitas tatakelola PT dan memperkecil disparitas kualitas.

Sementara itu, walau belum optimal, kebijakan moratorium pendirian PT baru atau perubahan bentuk cukup berkontribusi mengendalikan pertumbuhan PT baru.

Data Kemenristek menunjukkan, sampai 22 Sep. 2022, sebanyak 1.291 dari 3.041 PTS di seluruh Indonesia belum terakreditasi, hanya 16 dengan akreditasi unggul, 83 dengan akreditasi baik sekali dan 430 dengan akreditasi baik.

Kendala lainnya terkait SDM yakni tenaga dosen dan pembinaan yang terbatas, dimana di PT berskala kecil, sebagian dosen tidak memiliki jabatan dan  hanya satu dua bergelar doktor, sementara peluang sertifikasi dosen terbatas.

Sedangkan pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIkti) Kemendikbud pada PTS bervariasi, da di sisi lain, kehadiran LL Dikti dipandang hanya memperpanjang rantai birokrasi dari pusat sehingga malah menghambat proses tatakelola.

Upaya menyeluruh untuk membuat seluruh PT sehat mendesak dilakukan.

 

 

 

 

 

Advertisement