
MAKIN meningkatnya kasus-kasus perkawinan anak selain menghambat upaya untuk menciptakan manusia-manusia Indonesia yang berkualitas, juga menimbulkan berbagai persoalan sosial.
Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat, pada 2022 ada 52.095 permohonan dispensasi pernikahan dini, yang terbanyak di Jawa Timur (15.339), disusul Jawa Tengah (12.035), Sulawesi Selatan (2.663), Sumatra Selatan (1.343) dan Jambi (1.012).
Permohonan dispensasi nikah naik diduga akibat dinaikkannya batas usia nikah (pasca revisi UU No./1974 menjadi UU No.16/2019) tentang Perkawinan) menjadi 19 tahun bagi laki dan perempuan (sebelumnya 16 tahun untuk perempuan), juga akibat putus sekolah dan kemiskinan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah alasan lainnya bagi pemohon dispensasi nikah yakni sudah hamil, melakukan hubungan intim, saling mencintai,takut melanggar norma agama atau mengikuti adat yang sudah berlangsung turun-temurun.
Upaya pencegahan perkawinan anak, kata Direktur Keluarga, Pemuda dan Anak Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti, a.l. melalui peningkatan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan anak serta penguatan kapasitas anak untuk menolak tegas pemaksaan perkawinan.
Selain itu penting pula upaya menguat pengawasan berbasis masyarakat dan penegakan huku terutama terhadap pihak-pihak yang memaksakan perkawinan anak.
Dari rekap alasan perkara dispensasi di seluruh pengadilan agama di Indonesia pada 2022, alasan cinta yang paling tinggi (34.987 permohonan), alasan ekonomi (2.406), hamil (13.457), hubungan intim (1.132) dan jodoh (113).
Selain berisiko bagi rumah tangga seperti memicu KDRT, berujung kasus kriinal atau perceraian dan terutama bagi si ibu, misalnya berpotensi terkena kanker rahim, penuaan dini, lebih sulit mendapatkan kerjaan dan bagi anak bisa menjadi penyebab tengkes, kurang gizi dan keterbelakangan mental atau tak terurus.
Ke depannya, selain literasi publik tentang perkawinan anak dari berbagai sisi buruknya termasuk bagi para remaja, sikap kepala desa atau penghulu untuk tidak mudah mengabulkan permohonan pernikahan anak harus terus didorong.




