Perlu Tahu! Ini Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Ilustrasi

JAKARTA – Hukum menjual kulit hewan kurban perlu dipahami agar tidak salah langkah dalam menangani bagian kulit atau kepala hewan kurban. Bagian kulit dan kepala memang tidak semudah daging untuk diolah menjadi makanan.

Apalagi, nilai jual kulit dan kepala hewan cukup tinggi. Namun, jika kulit dan kepala ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat, bagaimana caranya agar tidak terbuang percuma?

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Berdasarkan Hadis

Rasullulah bersabda dalam hadis riwayat Al Hakim:

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”

Hadis di atas menunjukkan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban akan membuat pahala ibadah menjadi gugur. Nilai hewan menjadi sembelihan biasa, bukan sembelihan kurban.

Ada berbagai pendapat dari para imam mazhab tentang hukum menjual kulit hewan kurban. Pendapat ini dapat menjadi pertimbangan untuk memahami hukum menjual kulit hewan kurban.

Berdasarkan Kitab Imam Syafii

Dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari yang berbunyi, “Dari Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau, membagi semuanya, dan jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya.” (HR Bukhari no. 1717)

Menurut Imam Nawawi, berdasarkan teks redaksional mazhab Syafii, maksud dari hadis di atas adalah untuk tidak mengganti upah penjagal kurban dengan kulit maupun hewan kurban.

Setiap penerima daging kurban pun tidak boleh menjualnya kembali. Apapun bagiannya, meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.

Jangankan untuk menjadi upah penjagal, hukum menjual kulit hewan kurban juga tidak bisa digunakan untuk operasional kegiatan kurban. Seluruh bagian hewan kurban yang bisa dikonsumsi, wajib dibagikan tanpa tersisa.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya.”

Menurut Imam Hanafi

Dalam mazhab Hanafi tertulis boleh menjual daging atau kulit kurban dengan syarat tertentu. Yaitu, hasil penjualannya disedekahkan atau dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga bagi orang yang berkurban atau menyedekahkannya kepada fakir miskin. Mengqiyaskan hasil penjualan tersebut dengan daging.

Taqiyuddin Al-Hushni Al-Husaini menyebutkan hal ini dalam Kifayatul Akhyar seperti kutipan berikut, “Perlu diketahui bahwa ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatan tubuh hewan kurban itu sendiri. Karenanya daging kurban tidak boleh dijual, bahkan termasuk menjual kulitnya. Bahkan orang yang berkurban tidak boleh memberikan kulitnya kepada penjagal sebagai upah penyembelihan hewan kurban meskipun kurban itu ibadah sunnah. Orang yang berkurban boleh menyedekahkan kulitnya. Pilihan lain, ia boleh memanfaatkan kulitnya untuk membuat khuf (sepatu rapat tak tembus air, terbuat dari kulit), sandal, timba, atau benda lainnya. Tetapi ia tidak boleh memberikannya kepada orang lain sebagai upah penyembelihan. Status perlakuan terhadap tanduk hewan kurban serupa dengan perlakuan terhadap kulit hewan kurban.”

Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban

Menurut pemikiran mazhab Imam Syafii, hukum menjual kulit hewan kurban adalah haram dalam bentuk apapun. Sementara itu, Mazhab Imam Hanafi memperbolehkan penjualan kulit dengan syarat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga orang yang berkurban atau disedekahkan kepada fakir miskin.

Meskipun ada perbedaan, keduanya sepakat melarang penjualan kulit kurban untuk membayar upah jagal atau biaya operasional. Larangan ini berlaku tidak hanya bagi orang yang berkurban, tetapi juga bagi penerima daging kurban.

Jika kulit hewan kurban tidak diolah atau dikonsumsi, kulit tersebut dapat dimanfaatkan dalam bentuk lain, seperti dibuat menjadi kantung air, terpal, timba, atau bedug.

Hal ini diperbolehkan selama hewan tersebut bukan kurban nazar atau kurban wajib yang harus diberikan kepada orang lain, seperti yang dijelaskan oleh Imam As-Syarbini dalam Kitab Al-Iqna.

“Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya, dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya.” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here