JAKARTA, KBKNews.id – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk membatalkan atau menunda surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (24/4/2025), ICC menjelaskan bahwa meskipun pihaknya telah menerima permohonan banding dari Israel terkait kewenangan hukum ICC atas dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina, hal tersebut tidak memengaruhi keberlakuan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan.
Melansir WAFA-OANA, masalah yurisdiksi ini berkaitan dengan wewenang ICC untuk mengadili individu atas tuduhan kejahatan di Gaza dan Tepi Barat — wilayah yang status kenegaraan dan kedaulatannya masih menjadi perdebatan internasional.
Putusan terbaru menyatakan bahwa pertimbangan soal yurisdiksi akan dikembalikan kepada Kamar Praperadilan ICC, yang sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Pada waktu itu, Kamar Praperadilan menemukan cukup alasan untuk menduga bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tetap berlaku, dan proses banding atas yurisdiksi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap argumen hukum dari pihak Israel.




