Persoalan Wakaf Masjid dan Solusinya

Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk yang menganut agama Islam, dikenal sebagai “Negara Sejuta Masjid”. Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengungkapkan bahwa jumlah masjid di Indonesia melebihi 800 ribu bahkan mungkin mencapai 1 juta, termasuk musala.

Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat ibadah bagi umat Islam untuk melaksanakan salat dan ritual keagamaan lainnya.

Dr Tatang Astarudin dari Komisioner BWI Pusat, menjelaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial yang lebih luas, seperti dalam bidang pendidikan, ekonomi, budaya, tempat musyawarah, dan lain-lain.

“Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah mahdhoh tetapi juga ibadah sosial yang lebih luas (ghoir mahdhoh), seperti pendidikan, ekonomi, sosial budaya, tempat musyawarah dan lainnya,” ujarnya, dilansir dari laman bwi.go.id.

Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama RI tahun 2002, jumlah masjid dan mushala di Indonesia mencapai 741.991.

Tatang menyebutkan bahwa beberapa permasalahan yang dihadapi termasuk masalah status lahan, konflik pengelolaan, perizinan, tata bangunan dan lingkungan, serta kondisi fisik bangunan dan kemakmuran.

“Problematika yang ada itu di antaranya terkait status lahan (tanah), konflik pengelolaan (nazir), perizinan (IMB, Status Bangunan), tata bangunan dan lingkungan, keadaan fisik bangunan dan kemakmuran,” ungkapnya.

Sejalan dengan jumlah masjid yang banyak di Indonesia, berbagai permasalahan pun bermunculan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2012 melaporkan bahwa 85 persen tempat ibadah di Indonesia tidak memiliki izin resmi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa terkait status lahan masjid. Dalam fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di Atasnya Ada Bangunan Masjid, dalam fatwa tersebut disebutkan:

“Status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid adalah wakaf. Adapun yang belum berstatus wakaf, wajib diusahakan untuk disertifikasikan sebagai wakaf”.

Para pengelola masjid yang memiliki tanah yang belum secara resmi memiliki status wakaf harus segera berusaha untuk mendapatkan sertifikasi wakaf guna menjaga tata kelola yang baik dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyoroti pentingnya kesadaran dalam urusan administrasi wakaf.

Hal ini penting karena banyak orang yang mendedikasikan harta mereka untuk wakaf namun lalai dalam mengurus dokumen administrasinya.

Menurutnya, banyak orang yang sepenuh hati melakukan wakaf namun tidak secara tertulis, dan ini dapat menyebabkan perbedaan pendapat saat mengelola aset wakaf.

“Saking jujurnya orang-orang kita ketika berwakaf tetapi tidak dicatat. Biasanya dalam perjuangan masih utuh, tapi kalau sudah ada pendapatan beda pendapat,” kata Kiai Cholil.

Dia berpendapat bahwa pencatatan administratif dalam hal wakaf juga sangat penting untuk menghindari terjadinya konflik di masa depan. Biasanya, kata Kiai Cholil, persoalan tersebut akan terjadi pada generasi kedua dan ketiga.

“Seringkali juga dari tanah wakaf yang ada di tengah-tengah kita ini bermasalah ketika generasi kedua dan ketiga,” tuturnya.

Advertisement