CIMAHI– Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenai sangsi.
Sanksi berupa pencabutan izin usaha bisa diberikan oleh pemerintah. Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Supendi Heryadi.
Perusahaan diminta segera menerapkan penyaluran THR kepada pekerja sesuai aturan tersebut.“Kami harap perusahaan menaati aturan baru tentang penyaluran THR,” ujarnnya seperti diberitkan JPNN, Rabu (15/06)
Jika perusahaan tidak memberikan THR,sambungnya, maka, sesuai aturan yang berlaku, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Hal itu sesuai dengan perundang- undangan yang ada. Jika melanggar, akan ada terguran berupa lisan, teguran tertulis hingga 3 kali, sampai pencabutan izin usaha,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang THR, disebutkan bahwa seminggu sebelum Idul Fitri perusahaan harus sudah memberikan THR dengan besaran minimal satu bulan upah bagi seseorang yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.





