
JAKARTA – Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyampaikan bahwa jumlah petugas ad hoc yang meninggal selama tahapan Pemilu 2024 dari Rabu (14/2/2024) hingga Minggu (18/2/2024) mencapai 71 orang.
Menurutnya, selama periode tersebut, satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekitar 4 anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, 42 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS, dan sekitar 24 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) meninggal dunia.
Hasyim juga mencatat bahwa 4.567 orang mengalami sakit, dengan anggota PPK sebanyak 136 orang, anggota PPS 696 orang, anggota KPPS 3.371 orang.
“Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa KPU telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2024.
“Iya, disiapkan santunan,” katanya.
Hasyim menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tuturnya.




