Tanpa Syarat, Palestina Desak ICJ Segera Hentikan Pendudukan Israel

Indonesia konsisten Bela Kemerdekaan Palestina di Mata Dunia

ISTANBUL – Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera menghentikan pendudukan Israel yang ilegal.

“Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan ICJ di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024).

Sidang dengar pendapat di ICJ di Den Haag adalah respons terhadap permintaan Majelis Umum PBB untuk mendapatkan pandangan hukum tentang kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali,” ujar al-Maliki, dilansir dari Anadolu.

Al-Maliki menyoroti kesulitan yang dihadapi warga Palestina, menyebut mereka hanya diberi tiga pilihan oleh Israel: “pengungsian, penahanan, atau kematian.”

“Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya,” kata al-Maliki.

Israel telah melakukan serangan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, menewaskan ribuan warga Palestina. ICJ sebelumnya memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan memberikan bantuan kemanusiaan yang diperlukan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here