Polemik Purnawirawan vs Gibran, Bagaimana Sikap Prabowo?

Gibran saat diambil sumpah menjadi Wakil Presiden (Foto: Biro Setpres)

JAKARTA, KBKNews.Id – Forum Purnawirawan TNI-Polri baru-baru ini memunculkan polemik serius dengan mengusulkan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini diungkapkan dalam delapan poin tuntutan yang disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, salah satunya menuntut reshuffle kabinet dan pergantian Wapres Gibran.

Sementara itu, kubu Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang dipimpin mantan Menko Polkam Wiranto justru menyatakan dukungan penuh terhadap pasangan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Menyikapi dinamika ini, Presiden Prabowo Subianto memilih mempelajari delapan poin tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Berikut perkembangan dan sikap para pihak terkait polemik “Purnawirawan vs Gibran” ini.

Latar Belakang Polemik

Pada Kamis (24/04/2025), Forum Purnawirawan TNI-Polri secara resmi menyerahkan delapan poin pernyataan sikap kepada MPR, menyorot sejumlah isu termasuk dugaan korupsi pejabat hingga loyalitas aparatur negara terhadap rezim sebelumnya.

Dalam tuntutan utamanya, forum ini meminta agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden karena dianggap menyalahi konstitusi dan tata nilai keprajuritan.

Menurut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono, menyampaikan aspirasi politik adalah hak setiap warga, termasuk para purnawirawan, selama tidak melanggar undang-undang.

Namun, langkah ini dinilai tak lazim karena memunculkan pertentangan antara purnawirawan yang seharusnya satu komando dalam nilai moral dan sumpah prajurit.

Sikap Prabowo Subianto

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto menanggapi usulan ini dengan hati-hati.

“Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran para purnawirawan, karena kita satu almamater dan satu perjuangan,” ujar Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu Prabowo di Kantor Presiden, dilansir dari Kompas.id, Kamis (24/04/2025).

Meski begitu, Prabowo belum mengambil langkah konkret hingga studi lebih mendalam dilakukan, termasuk konsultasi dengan badan hukum dan partai koalisi.

Sikap ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem presidensial yang mengharuskan proses panjang sebelum perubahan jabatan tinggi negara dapat dijalankan.

Tanggapan Dari Pihak Pemerintah dan PDIP

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penetapan Prabowo-Gibran telah sah dan sesuai konstitusi. “Penetapan mereka sudah melalui proses yang sah secara hukum dan MPR,” kata Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin (05/05/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dari kubu PDIP, Komarudin Watubun selaku Ketua DPP menilai tuntutan Forum Purnawirawan justru menunjukkan keganjilan politik.

“Usulan pencopotan Wapres tanpa dasar hukum kuat adalah langkah yang aneh,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/04/2025).

PDIP juga menegaskan siap mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo–Gibran demi kelanjutan program pembangunan nasional.

Perspektif Ahli Hukum

Pakar hukum tata negara menilai usulan mencopot Gibran dari jabatan tidak bisa sembarangan dan harus melalui proses impeachment yang diatur oleh UUD dan TAP MPR.

“Proses tidak bisa dilakukan secara sembarangan, dan ada prosedur hukum yang jelas,” tegas Prof. DR. Sunny Ummul Firdaus, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/04/2025).

Menurutnya, mekanisme pergantian Wakil Presiden sudah diatur secara rinci dalam UUD 1945 dan hanya bisa ditempuh melalui sidang resmi MPR dengan bukti pelanggaran hukum berat.

Jika prosedur ini diabaikan, upaya pencopotan Wapres berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan menciptakan preseden buruk bagi stabilitas lembaga negara..

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here