
SULIT rasanya menafikan persepsi publik, ketetapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP di wilayahnya secara sepihak tidak beraroma politik, mengingat masa jabatannya berakhir Oktober 2022 dan Pemilu 2024 kian dekat.
Tentu saja revisi UMP 2022 dengan kenaikan 5,1 persen dari tahun sebelumnya atau nominalnya Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 diterima dengan sukacita oleh para pekerja, sebaliknya malapetaka bagi pengusaha.
Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan yang dicapai antara Pemda DKI Jakarta, Serikat Pekerja (SP) dan Pengusaha pada 18 November lalu, UMP 2022 ditetapkan dengan kenaikan 0,85 persen dari 2021 atau nominalnya Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.
Selain membebani pengusaha yang baru beranjak dari dampak  pandemi Covid-19, ketetapan sepihak Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP dianggap menabrak peraturan karena seharusnya diputuskan bersama oleh Dewan Pengupahan Daerah beranggotakan ketiga unsur tripartit (Pemda, pengusaha dan SP).
Untuk itu, karena dianggap sebagai pelanggaran aturan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat revisi UMP versi Anies tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebaliknya, Anies berkilah, revisi UMP dilakukan dilatarbelakangi proyeksi Bank Indonesia tentang pertumbuhan ekonomi pada 2022 antara 4,7 sampai 5,2 persen dan kajian Indef 4,3 persen, sementara inflasi antara dua sampai empat persen.
Kabid Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo DKI Jakarta Nurzaman dalam dialog di TV (2/12) juga menilai, revisi UMP oleh Anies jelas-jelas melanggar aturan karena dilakukan secara sepihak.
“Jika sudah terbit, kami minta gubernur mencabutnya karena revisi UMP tersebut bisa bedampak buruk. Jika diikuti oleh daerah lain, bakal memicu kegaduhan, “ ujarnya.
Nurzaman juga menilai, apa yang dilakukan oleh Anies merupakan preseden buruk, apalagi mengingat DKI Jakarta adalah barometer Indonesia yang seharusnya dijadikan contoh oleh daerah lainnya.
Namun ia mengaku belum menerima Ketetapan Gubernur tentang revisi UMP tersebut, sementara Apindo masih terus mencoba melakukan dialog dengan Pemprov DKI Jakarta.
Menabrak UU
Sementara Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers (20/12) juga menilai Anies telah melanggar PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan bertentangan dengan batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 21 November 2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio yang menyebutkan suatu kebijakan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Bukan dibikin semau-maunya mentang-mentang sedang berkuasa, “ tuturnya.
Berambisi mengejar jabatan lebih tinggi sah-sah saja, tetapi bukan dengan menerabas etika apalagi hukum, tetapi tetap mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Naikkan 20 persen atau sekalian 100 persen, kan sama-sama melanggar peraturan dengan jika hanya menaikkan 5,1 persen kalau niatnya cuma pencitraan atau mengatrol elektabilitas menyongsong Pemilu 2024, “ ujarnya.
Agus Pambagio juga menilai, secara legal revisi UMP DKI Jakarta belum berlaku, karena baru disampaikan secara verbal oleh Anies.
“Anies harus bertanggungjawab, “ kata Agus seraya menambahkan, ia juga merasa heran, Menteri Tenaga Kerja seharusnya tidak berdiam diri, tetapi segera memanggil Anies, Serikat Pekerja dan pengusaha.
Ruwet memang, jika kekuasaan bercampur aduk untuk menyalurkan shahwat politik.




