Polisi Ingin Bungkam Rakyat?

Ilustrasi/Ist

Surat Edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015 pada 8 Oktober 2015 mengenai penanganan penyebaran kebecian menuai kekhawatiran sejumlah kalangan. Surat edaran itu takut disalahgunakan atau dijadikan alat untuk mengungkung kebebasan rakyat berekpresi sehingga membuat “set back” proses demokrasi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Anton Charliyan dalam acara Bincang Pagi di Metro TV, Senin, mengemukakan Surat Edaran tersebut hanya untuk mengingatkan masyarakat agar lebih santun dan beretika dalam tulisan atau mengekspresikan pandangan mereka di media sosial.

Yang disebutkan dalam SE tersebut terkait penistaan, pencemaran nama baik, permusuhan, provokasi perbuatan tidak menyenangkan dan penyebarkan berita bohong berupa teks, foto-foto atau gambar yang diolah dari hasil teknologi.

Hujatan, sinisme, penghinaan dan caci-maki terhadap orang, pihak lain atau pemerintah di media sosial, menurut Anton, sudah sangat mengkhawatirkan. “ Seluruh satwa yang ada di kebon binatang habis disebut-sebut, untuk digunakan memaki-maki pihak lain,“ ungkapnya.

Surat Edaran tersebut juga dikirimkan ke jajaran polisi terendah di daerah daerah-daerah untuk dijadikan panduan dalam mengantisipasi maraknya media sosial sebagai saluran ekspresi masyarakat di era globalisasi dan kebebasan saat ini.

Sementara anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan agar Surat Edaran tersebut tidak malah mengekang hak rakyat untuk berekspresi yang dilindungi konstitusi. Menurut dia, berdasarkan pengalaman, sering terjadi diskriminasi, dimana golongan yang berpengaruh di tengah masyarakat dimenangkan. Yang lemah sebaliknya sering dikalahkan.

Ia juga meragukan keandalan aparat kepolisian yang berdasarkan surat edaran tersebut berfungsi sebagai mediator antara para pihak yang bersengketa, karena mereka terbiasa menjalankan fungsi penyidik. “Jika terjadi sengketa antara individu atau kelompok terhadap institusi Polri, bagaimana?“ tanya Sani.

Sementara aktivis pemuda Feri Yuliantoro menilai, berdasarkan pengalaman sejarah, baik dalam negeri maupun negara-negara lainnya, jika penguasa mulai bersikap arogan, dan mencari-cari cara untuk membungkam kebebasan warga berekpresi karena takut terhadap kritik masyarakat, biasanya menjadi pertanda, kekuasaannya akan segera berakhir.

Menurut dia, penguasa memahami betul cara-cara untuk membungkam aspirasi rakyat yang menentang kekuasaannya, namun kadang-kadang lupa, bahwa di era keterbukaan dan demokratisasi dewasa ini, jika dikekang, rakyat malah semakin berani menuntut haknya.

Pasal karet terkait penyebaran kebencian atau dikenal sebagai “haatzaai artikelen” yang mengacu pada sejumlah pasal KUHP dijadikan alat represif oleh pemerintah rezim Orde Baru dulu untuk memberangus kritik terhadap penguasa. Pasal-pasal warisan pemerintah Hindia Belanda itu berupa delik pidana yang mengancam pelaku penyebar permusuhan, kebencian dan penghinaan pada negara. Selain pasal-pasal KUHP, masalah penyebaran kebencian juga disebutkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan Komisioner Komnas HAM Imadun Rahmat berharap, semangat untuk mencegah aksi-aksi provokasi atau agitasi yang dapat memecah belah bangsa dan memicu konflik SARA yang tertuang di balik Surat Edaran tidak malah memembuat proses demokratisasi yang sedang berlangsung mengalami kemunduran.

Peringatan, sekaligus juga nada kekhawatiran, penerapan Surat Edaran berpotensi menyimpang bahkan kebablasan dari semangat semula, disampaikan pula sebelumnya oleh Ketua Umum Pusat Muhammadiyah Hedar Nashir.
“Perlu kejelasan. Mana yang boleh, mana yang tidak boleh dimuat di media, “ tuturnya. Menurut dia,

Muhammadiyah mendukung larangan penyebaran permusuhan dan kebencian, intoleransi dan isu lain yang memicu konflik, sebaliknya selama ini juga sudah memanfatkan media massa termasuk media sosial untuk menyebarluaskan kebajikan, kasih sayang, toleransi dalam kehiduan bermasyarakat.

Sementara Sekjen PB Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zainy mengatakan, memang harus dilakukan terapi kejut terhadap pelaku penyebaan kebencian karana ulah mereka dapat memacu terjadinya konflik dan perpecahan umat maupun disintegrasi bangsa.

Etika, tata krama dalam penyampaian pendapat di hadapan publik melalui media sosial rasanya memang perlu diatur agar Indonesia menjadi bangsa yang santun dan bermartabat di tengah pergaulan antarbangsa di era kemitraan dan globalisasi dewasa ini.

Namun tentu saja, ada mekanisme lain yang bisa dilakukan mialnya melalui pendidikan sejak dini di bangku sekolah dengan mengajarkan anak cara berargumentasi secara obyektif tanpa mengangkat isu SARA, mempertebal sikap toleran dan mengedepankan solidaritas serta persatuan dalam kehidupan sehari-hari.

Surat Edaran penanganan penyebaran Kebencian diperlukan, sepanjang tidak menyimpang dari semangat untuk menumbuhkan kearifan dan kesantunan masyarakat. Tidak “ditumpangi” kepentingan lain untuk membungkam kebebasan rakyat berekpresi.

 

Advertisement