JAKARTA (KBK)-Mahkamah Agung telah menolak kasasi PT Angkasa Pura II (AP II) dan menyatakan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang merupakan anak usaha PT Lion Air sebagai pengelola Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dengan keputusan tersebut berarti Induk Koperasi TNI AU (INKOPAU) dan Angkasa Pura II harus segera hengkang dari Bandara Halim Perdana Kusuma.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengaku terkejut dengan keputusan ini. “Saya kaget dengan keputusan ini, saat ini Komisi I sedang reses mungkin setelah ini akan kami bicarakan dengan pihak-pihak terkait,” ucap Tantowi saat dihungin KBK, Senin (2/11).
Politi Partai Golongan Karya ini menyayangkan mengapa MA menolak kasasi tersebut. Padahal, Bandara Halim Perdanakusuma merupakan bandara alternative lain setelah Bandara Soekarno Hatta.
“Bandara Halim ini kan opsi bandara lain di Kota Jakarta, mengapa bisa diambil alih pihak swasta,”imbuhnya
Tantowi menambahkan, setelah masa reses, Komisi I DPR RI akan mendengarkan lebih jelas keterangan dari pemerintah terkait ini.
Seperti diketahui, AP II berwenang mengelola Bandara Halim sesuai surat persetujuan bersama, antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997.
Dalam kesepakatan ini, pengelolaan bandara sipil diserahkan ke AP II. Lalu, keluar Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanaksuma.
Sengketa mulai muncul, saat Inkopau membuat perjanjian dengan ATS Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah pada 24 Februari 2005.
Pada 2010, ATS menggugat Inkopau dan AP II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim). Dalam permohonannya, ATS meminta siapa pun untuk mengosongkan aset di Bandara Halim. Putusan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. AP II yang merasa dirugikan dengan ‘pengusiran’ itu pun mengajukan banding, tapi kandas.