JAKARTA – Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang, telah menangkap 11 warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian.
“Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan itu dan KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki,” kata Judha dilansir dari Antara.
Judha menegaskan bahwa KBRI Tokyo mengawasi proses hukum terhadap para WNI yang ditangkap dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Selain itu, jenazah korban telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari insiden pembunuhan yang melibatkan sesama WNI pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma, Jepang.
Dalam kejadian tersebut, seorang WNI tewas akibat luka tusuk, sementara tiga lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Keempat WNI tersebut diketahui tinggal di Jepang melebihi masa berlaku visa atau izin tinggal (overstayer) dan diduga menjadi korban perampokan.




