Polisi Tetapkan Dua Pembakar Bendera Tauhid Sebagai Tersangka

JAKARTA – Kepolisian menetapkan dua pembakar bendera berlafadz Tauhid yakni F dan M  menjadi tersangka, sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan penyidikan bersifat dinamis, bukan statis, dan penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti.

Sebelumnya, Polri menganggap tindakan pembakaran yang dilakukan tidak memenuhi unsur pidana karena tak ada niat jahat dari pelaku. Namun, dalam penetapan ini, Polri mengubah pernyataannya.

Menurut Umar, penyidik menemukan alat bukti baru. Pernyataan sebelumnya pun kata Umar bukan merupakan sikap final. “Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” ujar Umar.

Umar menjelaskan, kegiatan pembakaran bendera itu masih berada dalam rangkaian pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional yang berlangsung. Sehingga, perbuatan itu dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional. “Sesuai delik di pasal 174 KUHP,” katanya, dikutip Republika.

Advertisement