JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan penggerakan massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Polisi menemukan tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan mobilisasi massa.
Dari dua klaster, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada massa yang digerakkan. Besaran pembayaran disebut mencapai Rp40 ribu dan Rp70 ribu untuk setiap orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengembangan penyidikan. Polisi kini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pendanaan dan penggerakan massa.
Pada klaster pertama, polisi menyebut tersangka kerusuhan memperoleh pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT sebesar Rp40 ribu per orang. JT diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL.
Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY. KHT kemudian diduga menerima perintah dari SO. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam rantai tersebut.
Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial ER, yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER disebut menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70 ribu untuk setiap orang.
Menurut polisi, ER diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Ketiganya diduga menggerakkan serta memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan dalam kerusuhan.
Ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Iman menegaskan polisi akan terus mendalami pihak yang diduga menjadi aktor penggerak maupun penyedia dana. Ia juga menyatakan penanganan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kerusuhan pada 27 Agustus. Polisi menyebut hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya dugaan mobilisasi massa secara terorganisasi.
Dalam perkara yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




