Politisasi Hak Angket

detotabuan.com

USULAN Hak Angket untuk menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus digulirkan, walaupun mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap hal itu tidak perlu.

“Hak Angket yang diusulkan tetap akan diproses sesuai aturan berlaku, “ kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam Rapat Parpurna DPR Kamis (23/2) lalu.

Fadli bersikukuh, anggota Dewan memiliki tugas mengawasi pemerintah termasuk melalui Hak Angket untuk melakukan penyelidikan guna menggali fakta lebih dalam tentang suatu persoalan.

Usulan Hak Angket disampaikan oleh 93 anggota DPR dari empat fraksi dari seluruhnya 10 fraksi beranggotakan 560 anggota DPR yakni F-Partai Gerindra, F-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , F-Partai Demokrat dan F-Partai Amanat Nasional (PAN).

PAN dan Partai Demokrat pada pilkada serentak khususnya yang diselenggarakan DKI Jakarta (15/2) mengusung pasangan calon Agus Harimurti dan Sylviana Murni yang kalah pada putaran pertama sedangkan Partai Gerindra dan PKS mengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Paslon Ahok-Djarot yang meraih seitar 43 persen suara dan paslon Anies-Sandiaga dengan sekitar 40 persen suara maju ke putaran kedua pilkada DKI Jakarta, 19 April. Sementara elit partai pendukung paslon melakukan lobi-lobi politik, kedua paslon juga berupaya merebut sekitar 17 persen suara konstituen Agus – Sylvi.

Bagi yang mengusulkan Hak Angket, penonaktifan Ahok mengacu pada Pasal 83 (ayat 1) UU No. 23/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya diperhetikan sementara jika diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun.

Sebaliknya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyikapinya bahwa Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan alternatif Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Mahkamah Agung sendiri untuk tidak mengusik independensi hakim, enggan mengeluarkan fatwa terkait kasus ini karena ada dua gugatan yang dialamatkan ke PTUN.

Memihak Paslon Tertentu
Dilatarbelakangi berbagai alasan, baik sisi dimensi politik maupun kepentingan lain, di luar konstituen mereka yang menetukan pilihan masing-masing, para elit keempat partai tersebut agaknya cenderung berpihak pada paslon Anies – Sandiaga.
Gugatan agar Ahok dinonaktifkan sebagai gubernur juga sudah dilakukan pada aksi massa 212, 21 Februari lalu.
Namun para pengusul Hak Angket di DPR tentunya pasti paham, setelah dibawa ke Badan Musyawarah, usulan baru bisa diangkat jika memperoleh persetujuan dari rapat paripurna dihadiri lebih separuh anggota DPR, dan keputusan diambil jika disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Dari konfigurasi fraksi di DPR dimana mayoritas adalah pendukung pemerintah tentu sudah bisa dibaca sejak awal bahwa usulan Hak Angket bakalan kandas di tengah jalan.
Partai pendukung pemerintah dimotori PDI-P dan enam partai yakni Golkar, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan Hanura.

Di waktu hampir bersamaan, sejumlah anggota Dewan juga memunculkan wacana pengusulan Hak Angket terkait penyadapan yang dilakukan terhadap pembicaraan telpon antara mantan Presiden RI ke-6 Susilo B Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Sejumlah Hak Angket yang pernah digulirkan antara lain kasus skandal Bank Bali, penyimpangan dana non-budgeter Bulog, pelanggaran HAM peristiwa 27 Juli l996 dan kasus penyelewengan pembelian kran raksasa di Pelindo II.

Namun mengingat begitu kerapnya penggunaan Hak Angket, ada juga yang menilai hal itu mencerminkan mandul atau kurang berfungsinya rapat-rapat kerja atau dengar pendapat yang dilakukan Komisi-komisi di DPR bersama mitra kerja mereka, kementerian, institusi atau lembaga lainnya.

Para anggota Dewan pengusul Hak Angket, mungkin tidak terlalu ambil pusing atas usulan mereka – diterima atau tidak – karena yang agaknya lebih penting, dengan dibacakannya di Sidang Paripurna DPR, publik atau konstituen, jika terkait pilkada, akan mengetahui sikap partai mereka.

Bisa juga, seperti penilaian yang disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Perludem, Sebastian Salang (Kompas 18/2) bahwa tujuan sejumlah anggota atau fraksi di DPR, sekedar mencari sensasi, barter atau menekan lawan politik.

Jadi, yang penting usulin dulu aja. Apakah Hak Angket diterima atau tidak, urusan belakang!

Advertisement