Ponsel Terpasang Aplikasi Al-Qur’an Dibawa ke Toilet, Apa Hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, KBKNews.id – Kebiasaan membawa ponsel ke dalam toilet sudah menjadi hal yang lazim dilakukan banyak orang, baik untuk menghilangkan rasa bosan maupun membaca berbagai konten.

Namun, bagaimana hukumnya jika dalam ponsel tersebut terpasang aplikasi Al-Qur’an atau memuat ayat-ayat suci? Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, mengingat pentingnya menjaga kesucian Al-Qur’an.

Menurut pandangan para ulama dan merujuk pada Kementerian Agama, Al-Qur’an sebagai kitab suci memiliki adab khusus dalam memperlakukannya. Misalnya, harus dalam keadaan suci saat memegang mushaf dan meletakkannya di tempat yang layak.

Karena itu, membawa mushaf ke dalam toilet tanpa alasan darurat dinilai tidak menghormati kesuciannya dan dianggap haram menurut sebagian ulama, seperti yang tercantum dalam kitab Mughnil Muhtaj.

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisal-nya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)

Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan tentang batasan mushaf dalam karyanya Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în.

Beliau menyebutkan bahwa mushaf mencakup segala benda yang terdapat sebagian tulisan Al-Qur’an yang digunakan untuk pembelajaran, seperti kertas, kain, plastik, papan, tembok, dan lainnya. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34)

Namun, bagaimana dengan aplikasi Al-Qur’an di ponsel?

Ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:

ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Artinya: “Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu, boleh memegangnya dalam keadaan hadas dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menghormati Al-Qur’an tetap menjadi kewajiban, termasuk yang terdapat dalam aplikasi di ponsel. Hukum membawa ponsel yang terinstal aplikasi Al-Quran ke toilet diperbolehkan, asalkan aplikasi tersebut tidak dalam keadaan terbuka saat berada di dalamnya.

Meskipun demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga adab dan rasa hormat terhadap Al-Qur’an dalam bentuk apa pun, termasuk versi digital.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here