JAKARTA, KBKNews.id – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa potensi dana umat di Indonesia dapat mencapai Rp500 triliun setiap tahunnya. Ia menekankan bahwa wakaf merupakan sumber utama dari dana umat yang, jika dikelola secara optimal, mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan ekstrem.
“Peluang dana umat ini pertama dari wakaf, kemudian infak, zakat, sedekah jariyah, dan luqathah (barang temuan),” ujar Menag saat menerima kunjungan Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Kantor Kementerian Agama, Kamis (17/7/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengundang Menteri Agama untuk membuka Seminar Wakaf Internasional yang akan diselenggarakan di Sumatera Barat.
Menag menjelaskan bahwa dana umat sangat menjanjikan sebagai sumber pendanaan sosial dan keagamaan yang berkelanjutan.
Ia juga menyebut adanya sejumlah dana mengendap di rekening perbankan yang tidak diurus karena pemiliknya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahui.
“Kalau dikumpulkan, potensinya bisa 500 triliun per tahun. Katakanlah 20 triliun saja, itu sudah bisa membantu menyelesaikan masalah umat. Orang miskin mutlak di Indonesia ada dua juta, dan dana ini sudah bisa membebaskan kemiskinan mutlak itu,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agama tengah melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan dana umat.
Pertama, sedang disiapkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang akan berperan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang dana sosial keagamaan.
“(Kedua) Dalam dua tahun ini, insyaallah sudah selesai dibangun gedung 48 lantai yang menggabungkan Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia, dan dana-dana umat lainnya,” tuturnya.
Ketiga, Kemenag juga tengah menyiapkan sistem yang praktis dan mudah diakses. Menurut Menag, rendahnya partisipasi masyarakat dalam berwakaf bukan karena kurangnya kesadaran, tetapi karena belum adanya sistem yang sederhana dan efisien.
“Kalau bisa korporasi, pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara itu menggalakkan dan memudahkan dalam pembayaran wakaf, sehingga orang menyumbang tanpa membuang waktu dan berhadapan dengan birokrasi,” pungkasnya.





