Pramuka, kok Malah Dilemahkan

Keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait penghapusan Pramuka sebagai extrakurikuler wajib di sekolah-sekolah menuai pro kontra, karena di tengah berbagai anomali yang terjadi di dunia pendidikan nasional saat ini Gerakan Pramuka sebagai garda terdepan moral selayaknya diperkuat.

DENGAN alasan agar setiap siswa bebas memilih program sesuai minat dan bakat masing-masing, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghapus kegiatan Pramuka sebagai  esktrakurikuler wajib di sekolah.

Di tengah anomali yang terjadi di dunia pendidikan, misalnya maraknya aksi-aksi tawuran antarsiswa yang marak di kota-kota besar sekolah termasuk di Jakarta yang menjadi etalase Indonesia, keputusan Mas Menteri itu juga terasa ganjil.

Banyak lagi kasus-kasus tidak terpuji yang terjadi di lingkungan pendidikan di Indonesia, seperti narasi hoaks, pelecehan seksual, perundungan pembulian sampai penganiayaan, geng-geng ekslusif dan perilaku buruk lainnya. Pramuka selayaknya ikut berperan mencegahnya.

Tak pelak lagi, pro-kontra pun bermunculan terkait pencabutan UU N. 12 tahun 2010 tentang kewajiban sekolah membentuk gugus depan Pramuka yang menempatkan pendidikan kepramukaan sebagai hak setiap murid.

Publik mencemaskan, dihapuskannya Gerakan Pramuka yang merupakan salah satu wahana pembentukan karakter bangsa sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah akan  memperparah keadaan.

Menurut catatan Organisasi Kepanduan Dunia (WOSM) dari sekitar 42,9 juta jumlah pandu (di Indonesia Pramuka), Indonesia yang terbanyak (25,9 juta), disusul India (3,84 juta), Bangladesh (2,26 juta), Kenya (2,25 juta) dan AS 1,39 juta.

Gerakan Pramuka yang hadir di sekolah-sekolah, jelas bukan solusi utama untuk mengeliminasi berbagai bentuk penyimpangan seperti aksi-aksi tawuran yang hanya terjadi di negeri ini, tapi paling tidak, kehadirannya selama ini bernilai positif bagi pembentukan karakter bangsa.

Namun faktanya, tidak seluruh sekolah mengisi kegiatan Pramuka dengan program-program yang bermanfaat, sebagian cuma untuk  memenuhi persyaratan wajib ekstrakurikuler. Cukup mewajibkan siswa mengenakan seragam Pramuka di hari-hari tertentu.

Di era Hindia-Belanda, di Indonesia sudah hadir Persatuan Pandu yang disebut Netherland Padvinder Organisatie pada 1912, lalu  Netherland Indische Padvinders Vereenigung (NIPV) pada 1916 dan  di tahun yang sama, Mangkunegara VII membentuk Javaansche Padvinder Organisatie (Organisasi Kepanduan Jawa).

Gerakan kepanduan saat itu berperan dalam membangkitkan patriotisme kaum muda untuk ikut mematangkan momentum Soempah Pemoeda pada 2028 dan proklamasi kemerdekaan 1945.

Di era pasca kemerdekaan, Gerakan Kepanduan mengalami pasang-surut, Sebagian berafiliasi dengan ormas-ormas keagamaan atau partai politik yang ada saat itu dan lalu diubah namanya menjadi Gerakan Pramuka oleh Presiden Soekarno pada 1961.

Anggota Pramuka selayaknya  diikutkan pendidikan kepemimpinan, literasi hukum dan juga ilmu kanuragan (bela diri), agar selain tidak ikut terjerumus dalam berbagai penyimpangan, juga tampil di garda terdepan melawannya.   Gimana Mas Menteri?

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here