Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Berlaku

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr(BAYU PRATAMA S)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan menegaskan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Nadiem akan terus berlanjut. Hakim menyatakan langkah penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.

Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp1,98 triliun. Ia menolak status tersangka itu dan mengajukan praperadilan dengan alasan tidak adanya audit kerugian negara serta kesalahan pencantuman identitas dalam proses hukum.

Namun, Kejagung memastikan seluruh tahapan penyidikan telah sesuai aturan. Kini, kasus yang menyeret mantan bos Gojek itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here