
SURVEI Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang mengungkap, 34,5 persen anak laki-laki dan 25 persen anak perempuan sudah pernah melakukan aktivitas seksual sungguh memprihatinkan.
Mudahnya akses anak-anak ke situs porno di dunia maya, menurut Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan, berkontribusi besar mendorong anak-anak melakukan kegiatan seksual.
Hasil SNPHAR juga mengungkapkan, 66 persen anak laki-laki dan 63 persen anak perempuan pernah menyaksikan konten adegan seksual melalui platform game online.
Lebih dari itu, dari hasil SNPHAR juga dilaporkan, sekitar 39 persen anak-anak pernah mengirimkan foto atau postingan video porno melalui media online.
Kasus teranyar kejahatan seksual yang pelakunya juga anak terjadi pada DND (17), siswa kelas 3 SMP warga Desa Tg. Wangi, Kec. Pacet, Kab Bandung (23/11) yang tega memperkosa dan lalu membunuh bocah perempuan AR (10), tetangganya dalam perjalanan hendak mengaji.
DND membekap korban, membawanya ke tempat sepi dan membunuhnya dengan memukulkan benda tumpul di kepala korban setelah lebih dulu memperkosanya.
Pelaku yang mengaku melakukannya karena terangsang menyaksikan tayangan video porno, memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkan di samping rumahnya dan ikut bersama warga berpura-pura mencarinya.
Selain harus proaktif menutup situs-situs porno di internet, pemerintah juga harus lebih fokus melakuan tindakan pencegahan misalnya dengan menempatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sampai ke polsek-polsek.
Di sekolah-sekolah juga perlu diberikan pembelajaran tentang seks, tentu harus disesuaikan dengan budaya dan memperhatikan nilai-nilai agama yang masih kuat di tengah masyarakat.
Harus dicegah agar jangan sampai anak-anak menjadi korban predator kekerasan seksual, apalagi menjadi pelakunya.




