Preman Bantu Tegakkan Protokol Kesehatan?

Wacana pemanfaatan preman pasar untuk mendisplinkan warga mematuhi protokol kesehatan menuai pro-kontra.

WACANA pelibatan preman untuk mengawasi warga agar mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker guna mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 menuai polemik.

“Di pasar-pasar ada preman-preman untuk membantu mendisiplinkan  warga, tentu pelaksanaannya akan terus dipantau TNI dan Polri agar sesuai peraturan dan mengedepankan sikap humanis, “ ujar Wakil Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Menpolhukam Prof. Mahfud MD menyebutkan, istilah preman dipopulerkan di era penjajahan Belanda tempo doeloe, berasal dari kosa kata “vrijman” (baca: freman), artinya “orang bebas”, bukan pegawai pemerintah, sehingga tidak semua preman berperangai buruk.

Namun dalam kenyataannya, tentu saja preman pasar berbeda sekali artinya dengan istilah vrijman zaman Belanda yang disebut oleh Mahfud MD tersebut.

Preman pasar biasanya orang-orang yang berkeliaran di sekitar pasar tradisional, bisa tinggal di sana atau di tempat lain, mengelola parkir (liar), memalak para pedagang berdalih menjaga keamanan dan makan minum gratis di warung-warung  sekitarnya.

Di pasar ada kepala pasar di bawah Pemda setempat beserta jajarannya termasuk Satpol PP atau petugas sekuriti yang juga  memungut retribusi, namun kadang-kadang mereka berkolaborasi, bagi-bagi pemasukan atau kalah gertak atau pengaruh dari para preman.

Tentu saja kehadiran para preman di pasar-pasar memberatkan pedagang, karena mereka harus membayar pungutan resmi dan juga tidak resmi, namun semua orang sudah sama-sama tau, tidak pernah juga dipersoalkan, apalagi dibasmi.

Masalahnya, apa pantas jika polisi yang notabene adalah institusi penegak hukum berkolaborasi dengan kelompok preman yang secara de jure berprofesi sebagai pelaku kriminil (pemalak)?

Kontra Produktif

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mencemaskan, pemanfaatan preman untuk membantu penegakan disiplin warga malah kontra produktif dan bisa memunculkan ekses-ekses tak terduga.

Hal diatas hanya lah salah satu contoh, suatu rencana kebijakan atau kebijakan diumumkan di depan publik tanpa melalui proses dialektika, secara internal, vertikal dan horizontal dan  komprehensif dilihat dari berbagai aspek.

Baru saja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya (mulai 14 Sept), setelah PSBB pertama sejak 10 April dan PSBB Transisi ( 4 Juni – 13 Sept.) menuai pro-kontra dan membingungkan.

Sebelumnya Anies mewacanakan pembukaan kembali bioskop, pemanfaatan trotoar untuk pedagang K-5 dan penggunaan satu lajur jalan tol untuk bersepeda dalam upaya menggerakkan lagi roda-roda ekonomi yang tersendat-sendat akibat imbas Covid-19.

Namun tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat  dan wilayah penyangga Pemrov Jawa Barat dan Banten dan  Pemkab/Pemkot Bodetabek menetapkan PSBB dengan berbagai pembatasan aktivitas publik dan usaha karena melonjaknya korban Covid-19, RS-RS rujukan dan ruang ICU hampir penuh dan lebih seratus tenaga medis telah berguguran.

Memang akhirnya pemerintah pusat mengamini PSBB versi Anies dan rapat koordinasi digelar antarpimpinan pemda wilayah penyangga setelah diramaikan media massa termasuk medsos yang mengritisi lemahnya koordinasi pusat dan daerah dan antarpemda.

Keputusan mendadak Anies juga dikecam banyak pihak termasuk Mahfud MD, GUbernur Jabar Ridwan Kamil, Menko Perekonomian Erlangga Hartarto dan Banggar DPR karena membuat saham ISHG rontok dan menimbulkan kerugian sekitar Rp300 triliun.  

Bagaimana bisa PSBB DKI Jakarta, wilayah lintasan nasional arus barang, jasa dan manusia akan berhasil memberlakukan kebijakan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pimpinan wilayah penyangga?

Banyak hal tentunya yang harus dikoordinasikan dan disinkronisasikan,  dengan pemerintah pusat terkait anggaran bansos atau  jumlah stimulus ekonomi, dan dengan wilayah penyangga seperti  pengaturan transportasi publik dan jam-jam buka-tutup kegiatan usaha.

Pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran pentingnya membangun kerjasama di kalangan pejabat, pusat mau pun daerah serta menelaahnya secara komprehensif dari berbagai sisi sebelum mengumumkan kebijakan ke publik.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement