SEOUL – Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui pemberlakuan darurat militer, Minggu (26/1/2025).
Dengan dakwaan tersebut, Yoon, yang ditahan sejak 19 Januari, menjadi presiden pertama dalam sejarah Korsel yang didakwa saat masih menjabat dan dalam penahanan.
Tindakan kejaksaan ini dilakukan sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir. Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang sebelumnya menyelidiki kasus ini, telah menyerahkan perkara kepada kejaksaan pekan lalu karena tidak memiliki wewenang untuk mendakwa seorang presiden.
Pada Minggu pagi, jaksa senior Korsel menggelar rapat untuk menentukan langkah berikutnya. Namun hingga saat ini, mereka belum melakukan interogasi langsung terhadap Yoon.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan setelah kajian mendalam, jaksa memutuskan bahwa mendakwa Yoon adalah langkah yang tepat.
Yoon diduga bersekongkol dengan mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun dan pihak lainnya untuk menghasut pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.
Ia juga dituduh mengerahkan pasukan militer ke parlemen guna mencegah dilakukannya pemungutan suara yang berpotensi membatalkan status darurat militer tersebut.





