
PELIMPAHAN perkara penyiraman air keras oleh tersangka oknum TNI ke Peradilan Militer menuai reaksi publik dan juga korbannya, aktivis KontraS Andrie Yunus yang melayangkan surat mosi tak percaya.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menanggapi mosi tidak percaya dari Andrie Yunus, terhadap penanganan kasusnya oleh peradilan militer.
“Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI. Masyarakat atau rakyat yang akan menilai,” kata Andri Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4).
Wijaya menyebutkan, tugas Mahkamah Konstitusi (MK) telah diatur dalam undang-undang. Penilaian terhadap surat yang diajukan Andrie Yunus adalah kewenangan MK.
Menurut dia, TNI melaksanakan tugas pokok untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, menjaga kedaulatan rakyat/bangsa Indonesia serta menjaga keutuhan wilayah NKRI.
“Peradilan Militer merupakan salah satu bagian dari sarana TNI untuk menegakkan hukum agar TNI tidak terganggu atau tetap bisa menjalankan tugas pokok dengan baik dan seimbang,” tegasnya.
Mosi tak percaya Andrie
Sementara korban, Andrie Yunus mengirim surat kepada MK, khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI.
Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Dirktur Imparsial Hussein Ahmad dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4).
Pada pembukaan suratnya, Andrie mengatakan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.
Menurut dia, kasus tersebut juga menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” demikian tulis Andrie Yunus.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan oleh peradilan militer,” tegasnya.
Alasannya, lanjut Andrie, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM. Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum .
“Oleh karena itu jika kasus ini tidak diadili di Peradilan Umum, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” tutup Andrie dalam surat surat bertulisan tangan yang dilayangkannya.
Yusril: Ranah Peradilan Militer
Sementara itu Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie sepenuhnya ranah Peradilan Militer.
Alasannya, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan warga sipil, sehingga merujuk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mengingat para tersangka pelakunya (empat oknum TNI dari BAIS), maka yuridksinya di bawah pengadilan militer sesuai UU No. 31 tahu 1997 tentang Pengadilan Militer.
Menurut Yusril, kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer selama tidak ditemukan keterlibatan pihak sipil, kecuali jika ada tersangka sipil, kasusnya bisa disidang di pengadilan umum melalui peradilan koneksitas.
Namun Yusril juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini dan mengajak publik untuk mengawal proses hukum agar tidak tertutup.
Sebaliknya, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, menyarankan pengadilan koneksitas sebagai solusi penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Ia menilai, peradilan tersebut memungkinkan mekanisme penanganan perkara melibatkan unsur militer dan sipil yang diperiksa secara terpadu, adil, dan konsisten.
“Dalam perkara yang beririsan antara dua rezim hukum, pemisahan pemeriksaan berisiko melahirkan putusan yang tidak sinkron,” ujar Beni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4).
Selain itu, terdapat kemungkinan perbedaan penilaian atas fakta yang sama, serta membuka ruang bagi ketimpangan pertanggungjawaban.
Karenanya, koneksitas menjadi instrumen penting agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diuji dalam satu rangkaian proses hukum yang saling terkait. Selain itu, kata Beni, dalam konteks penegakan hukum, pengadilan koneksitas juga mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum.
Dengan pemeriksaan yang terkoordinasi, alat bukti dapat dinilai secara utuh. “Peran masing-masing pelaku dapat dipetakan lebih jelas, dan tanggung jawab pidana dapat ditetapkan secara proporsional,” tutur pakar militer itu.
Selain itu, dasar hukum pengadilan koneksitas memberi legitimasi yang kuat, terutama melalui KUHAP dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Beni, jika diterapkan secara tepat, koneksitas akan memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum bekerja tanpa diskriminasi. “Sekaligus mencegah impunitas maupun putusan yang saling bertentangan,” tegasnya.
Sementara hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menduga jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang.
Dalam konferensi pers (8/4), peneliti independen Ravio Patra, yang bekerja sama dengan TAUD mengelompokkan ke-16 orang tersebut ke dalam empat tim dengan peran spesifik, yakni
– Tim eksekusi (terduga pelaku 1 – 5) : bertugas sebagai penyiram, pengendara motor, pemepet, pemindai lokasi secara digital hingga pengawal eksekusi
– Tim pengintai jarak dekat (terduga pelaku 6 – 10) : Tersebar di titik strategis seperti Halte Megaria, Jalan Mendut dan Taman Diponegoro
– Tim komando (terduga pelaku 11 – 13) : Berperan sebagai pemandu lokasi (location scouting) dan koordinator lapangan
– Tim pengintai jarak jauh (terduga pelaku 14 – 16) : Berjaga di area Jalan Kimia
“Kami menganalisis 34 CCTV di sekitar YLBHI, KontraS, Lokataru, hingga TKP. Hasilnya, ditemukan setidaknya belasan pelaku yang saling terhubung satu sama lain,” ujar pengacara publik YLBHI Afif Abdul Qoyyim dalam kesempatan yang sama, Kamis (9/4).
TAUD lapor ke Bareskrim Polri
Berdasarkan temuan tersebut, TAUD resmi membuat laporan Tipe B ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) dengan sangkaan pasal percobaan pembunuhan berencana dan terorisme.
Afif menegaskan, keterlibatan warga sipil sangat terbuka dalam peristiwa ini. Hal ini menjadi krusial karena sebelumnya polisi telah melimpahkan penanganan perkara ke Puspom TNI setelah empat anggota BAIS TNI ditahan sebagai tersangka.
Ravio juga mengungkapkan adanya barang bukti penting dalam kasus ini, seperti wadah air keras, helm yang meleleh hingga 13 sepeda motor dan dua mobil yang digunakan para pelaku.
“Kami menunjukkan rekaman CCTV dengan kronologi yang runut. Meskipun ada sedikit perbedaan waktu (timestamp) pada dua kamera, sisanya dipastikan akurat dan menunjukkan adanya pergerakan yang terorganisir,” ungkap Ravio.
Kronologis kasus ini makin terkua, tinggal “goodwill” semua pihak terkait agar ditangani setransparan mungin dan seadil-adilnya. Rakyat menanti! (kompas.com/ns)




