
POLEMIK muncul terkait wacana untuk mengembalikan institusi Polri di bawah TNI seperti yang pernah dilakukan sebelum era reformasi 1998.
Usul tersebut dilontarkan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus dalam jumpa pers di Jakarta (28/11) dengan alasan terjadi banyak pelanggaran oleh oknum Polri, termasuk dianggap memihak atau tidak netral dalam pilkada serentak yang digelar 27 Nov. lalu.
PDI-P, menurut Deddy, sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong agar Polri kembali di bawah kendali panglima TNI atau Kemendagri, sehingga nantinya tugas Polri hanya menjaga ketertiban lalu lintas dan berkeliling menjaga keamanan publik.
Sementara anggota polisi yang menangani reserse, cukup mengusut, mendalami, dan menyelesaikan kasus-kasus kriminalitas untuk dibawa ke pengadilan.
Pemikiran Deddy tersebut a.l. ditolak Komisioner Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), Choirul Anam yang meyebutkan gagasan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan crminan sejarah kelam masa lalu.
Salah satu hasil penting reformasi, kata Anam, adalah pemisahan antara TNI yang bertanggung jawab atas pertahanan dan Polriyang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum,” ujarnya pada Kompas.com, Jumat (29/11).
“TNI fokus pada ancaman eksternal, sedangkan Polri bertanggung jawab pada keamanan domestik.Ada pemisahan yang jelas antara keduanya,” tambah Anam seraya menambahkan, wacana untuk mengembalikan Polri di bawah TNI merupakan langkah mundur yang mengkhianati agenda reformasi.
“Kita punya sejarah panjang dan kelam terkait hal ini di masa Orde Baru. Reformasi lahir untuk mengatasi itu. Jadi, jika ada gagasan seperti ini, menghianati cita-cita reformasi,” tegasnya.
Polisi profesional
Anam juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme, baik di tubuh TNI maupun Polri, sebagai bagian dari kedewasaan negara.
Menurut dia, profesionalitas masing-masing institusi adalah pondasi untuk melayani masyarakat dengan baik dan menjaga stabilitas negara.
“Memastikan profesionalisme di tubuh TNI dan Polri adalah pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Anam juga mengakui bahwa meskipun tantangan masih ada, kemajuan dalam meningkatkan profesionalisme TNI dan Polri terus terlihat.
Hal ini, menurut dia, menjadi landasan bagi keyakinan bahwa pemisahan fungsi antara kedua lembaga harus tetap dipertahankan.
“Jika ide untuk menempatkan Polri di bawah TNI kembali diusulkan, itu sama saja mengabaikan agenda reformasi yang telah dicapai,” ujarnya.
Bertanggung jawab pada Presiden
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, Polri merupakan hasil reformasi yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002, terkait fugsinya sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Anugerah besar yang diberikan oleh sejarah kepada institusi Polri (tapi) tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” katanya saat dihubungi, Jumat (29/11)
Sugeng mengungkapkan kekhawatirannya terkait arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan yang menyakiti masyarakat oleh oknum kepolisian.
“Apabila itu yang terjadi, pertanyaannya adalah, apakah polisi harus dibawa kembali ke bawah Kemendagri atau TNI?” ujarnya seraya menambahkan, jika Polri dikembalikan ke TNI, berarti kemunduran.
Sugeng menekankan perlunya introspeksi mendalam dari para pimpinan Polri. “Kepercayaan publik yang diukur melalui survei perlu dipertanyakan. Apakah surveinya benar atau abal-abal?. Semua insan Polri harus kembali kepada jati diri,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, jika Polri kembali berada di bawah TNI, potensi pelanggaran HAM bisa meningkat. “Kembali lagi menjadi aparatur pendekatannya kekerasan,” ujarnya.
Sugeng juga mengungkapkan kekhawatirannya jika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai sebagai kemunduran karena menteri-menteri saat ini berasal dari partai politik.
Hal senada dilontarkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menganggap usulan ini bisa mencederai semangat reformasi.
“Pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern dan independen dalam penegakan hukum, “ ujar Sekretaris Bidang Jam’iyyah PP Persis, Erdian dalam keterangannya.
Menurut Erdian, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan terbaiknya pada rakyat.
Menurut catatan, di banyak negara seperti di AS dan negara-negara anggota UE dan juga Rusia, institusi kepolisian berada di bawah Kemendagri, sementara di China di bawah Kementerian Keamanan Publik.
Di Indonesia, pemisahan Polri dari TNI dimaksudkan a.l. untuk melepaskan kesan militeristik khusunya di era masyarakat madani yang ingin dibangun pemerintah.
Namun pembiaran demi pembiaran, agaknya membuat sebagian oknum menyimpang dari tugasnya sebagai pengayom, pelindung masyarakat dan penegakan hukum.
Tidak jarang, oknum anggota Polri melakukan kekerasan, menjadi pengguna bahkan pelindung bandar narkoba, terlibat kasus-kasus KDRT, mau pu kekerasan, baik sesama anggota, terhadap warga sipil mau pun bentrok dengan oknum TNI karena berbagai motif.
Masih jauh agaknya, menjadikan masyarakat terayomi, merasa aman dan terlindungi jika berdekatan dengan anggota Polri, sebaliknya berfikir seribu kali jika berniat melakukan pelanggaran.
Polisi dambaan masyrakat dengan sebutan Bobby di Inggeris yang memberi pelayanan dengan baik, mengayomi dan bersahabat serta menciptakan rasa aman perlu ditiru.




