JAKARTA KBKNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginformasikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menghapus tautan penjualan suplemen Blackmores Super Magnesium+ dari platform daring.
Pihak-pihak yang diajak bekerja sama oleh BPOM mencakup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta sejumlah marketplace tempat produk tersebut ditemukan dijual.
“Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud,” tulis BPOM melalui keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pemberitaan media mengenai dugaan efek samping serius dari suplemen yang mengandung vitamin B6 tersebut.
BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan dalam data registrasi dan hasil koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor resmi Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ ternyata belum terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk ini sejatinya hanya dijual khusus di Australia.
Saat ini, BPOM sedang menjalin komunikasi dengan lembaga pengawas obat Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA), untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai dugaan efek samping tersebut.
BPOM mengingatkan, pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 435 jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga menegaskan bahwa mereka terus melakukan pengawasan terhadap suplemen kesehatan, baik sebelum maupun setelah beredar, guna memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan, manfaat, mutu, dan bebas dari bahan berbahaya.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id,” kata BPOM.
Jika masyarakat mengalami efek samping atau keluhan setelah mengonsumsi suplemen, BPOM meminta agar segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau lewat aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat juga diminta melapor jika menemukan peredaran produk berbahaya, baik secara langsung maupun melalui media daring.





