
Jakarta, KBKNews.id – Nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, tengah menjadi sorotan publik. Mabes Polri mengonfirmasi penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasus ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu dan kembali mencuat usai penyidik Bareskrim Polri menaikkan status hukum Hellyana ke tahap tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025) malam.
Ia membenarkan, penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Hellyana. Informasi ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, yang mengaku menerima surat resmi dari Mabes Polri.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, status tersangka Hellyana tercantum dalam Surat Ketetapan Bareskrim Polri Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dugaan penggunaan ijazah palsu ini merujuk pada penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), yang mencatat Hellyana mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah diterbitkan hanya dengan masa kuliah satu tahun,” ujar Herdika.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Dia juga membantah jika kliennya telah sah berstatus tersangka.
Polemik ini pun menambah daftar panjang kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret pejabat publik di Indonesia.
Jejak Karier Politik Hellyana
Di tengah kontroversi hukum yang dihadapinya, Hellyana dikenal sebagai politisi daerah dengan perjalanan karier yang panjang. Ia lahir di Tanjung Pandan pada 26 Juli 1977 dan menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan pada 1992–1995.
Karier politik Hellyana dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung. Ia menjabat selama dua periode berturut-turut dari 2009 hingga 2019. Kiprahnya kemudian berlanjut ke tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024.
Di DPRD Babel, Hellyana pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Di antaranya Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Wakil Pimpinan III DPRD Babel yang ditunjuk pada 2023 menggantikan Amri Cahyadi.
Selain itu, ia juga dikenal sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Kontestasi Pilkada dan Jabatan Wakil Gubernur
Hellyana sempat maju dalam Pilkada Belitung 2018 sebagai calon Bupati Belitung berpasangan dengan Junaidi Rachman. Sayang dia kalah dari pasangan Sahani Saleh dan Isyak Meirobie.
Kegagalan tersebut tidak menghentikan langkah politiknya. Pada Pilkada 2024, Hellyana kembali maju, kali ini sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani.
Pasangan yang diusung Partai Golkar, PDIP, PKS, dan PPP tersebut meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan total 299.591 suara. Suara ini mengungguli pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
Hellyana resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.
Klarifikasi KPU soal Ijazah
Terkait polemik dugaan ijazah palsu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, saat pendaftaran Pilkada 2024, Hellyana menggunakan ijazah SMA. Ketua KPU Babel, Husin, menyatakan syarat pendidikan minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah lulusan SMA atau sederajat.
“Intinya, saat pendaftaran pilkada lalu, seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujar Husin.
Ia menambahkan, Hellyana mencantumkan ijazah SMA baik dalam berkas fisik maupun unggahan aplikasi pencalonan. Adapun ijazah sarjana tidak menjadi bagian dari proses verifikasi KPU.
Harta Kekayaan Hellyana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 September 2025, Hellyana tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.647.500.000.
Rincian utama berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Belitung, sejumlah kendaraan, serta harta bergerak lainnya. Dalam laporan tersebut, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp470 juta.
Kasus Hukum yang Masih Bergulir
Sebagai informasi, laporan dugaan ijazah palsu terhadap Hellyana diajukan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan itu terdaftar di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Hellyana tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Perkembangan kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, sekaligus ujian besar bagi karier politiknya di tingkat provinsi.




