
JAKARTA, KBKNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa saat ini seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berjalan dengan skema pembayaran di muka, menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan reimburse atau klaim.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru ini diterapkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana dana operasional kini langsung disalurkan oleh BGN kepada SPPG.
“Jadi, kalau Anda sekarang datang ke SPPG mana saja, tanyain sekarang uang yang ada di siapa, yang digunakan dari mana, itu pasti dari Badan Gizi Nasional,” kata Dadan.
Ia menambahkan bahwa hingga masa Lebaran tahun ini, program MBG masih menggunakan sistem klaim. Namun untuk mengganti mekanisme tersebut, sempat terjadi jeda layanan pada 8–13 April lalu, saat anak-anak mulai kembali masuk sekolah.
Kini, semua SPPG yang aktif telah menggunakan sistem pembayaran uang muka yang diberikan setiap periode 10 hari.
“Jadi, sekarang tidak ada SPPG baru yang tidak ada uang muka. Tidak ada uang muka tidak boleh jalan,” tuturnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana MBG di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Dadan menekankan bahwa hal itu merupakan persoalan internal antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) sebagai pengelola SPPG di sana dengan mitranya.
Sebelumnya, BGN juga telah menegaskan bahwa seluruh dana telah disalurkan sesuai prosedur, yakni melalui transfer ke Virtual Account atas nama Yayasan MBN.




