
PUBLIK masih ragu, aturan Pilkada 2024 tidak bakal diutak-atik lagi oleh DPR dan pemerintah, setelah persyaratan usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Amar putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calonnya jika telah memenuhi persyaratan sbb:
Minimal 10 persen perolehan suara sah diperlukan di pilkada provinsi berpenduduk yang masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sampai dua juta jiwa, 8,5% untuk dua juta sampai enam juta jiwa, 7,5% antara enam dan 12 juta jiwa dan 6,5 persen di atas 12 juta jiwa.
Sedangkan 10 persen perolehan suara diperlukan untuk mengajukan cabup, cawabup, calon walikota dan wakil walaikota dengan DPT 250 ribu jiwa, 8,5 persen untuk wilayah dengan DPT 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, 7,5%, lalu dengan DPT dari 500 ribu sampai satu juta jiwa dan 6,5 persen di atas satu juta jiwa.
Pada ketetapan sebelumnya, hanya parpol atau gabungan parpol dengan 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen perolehan suara sah berhak megajukan calon presiden, gubernur atau setingkat bupati . Akibatnya, hanya partai-partai besar atau gabungan parpol yang bisa mengajukan calonnya.
Tak pelak lagi, putusan MK akan mendorong bermunculannya calon kepala daerah, sehingga Presiden terpilih dari Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) Subianto dilaporkan marah besar karena skenarionya untuk mendominasi kepala-kepala daerah yang diusung koalisinya jadi berantakan,
Sebaliknya, Baleg DPR yang mencoba “mengakalinya” dengan mengubah putusan MK hanya berlaku bagi parpol non-DPR, namun revisi UU Pilkada yang digelar secara kilat selang sehari setelah putusan MK, gagal mencapai rapat kuorum di Sidang Paripurna DPR keesokan harinya (Kamis, 22/8), diduga akibat tekanan para pengunjuk rasa.
Tidak kompak
Sejumlah pengamat menilai, kehadiran hanya 89 dari 575 anggota DPR dalam Rapat Paripurna, bukan karena sebagian mereka terhalang kemacetan lalin akibat aksi unjuk rasa, tapi di internal KIM Plus pun agaknya tidak kompak.
Pakar Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti menyebut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada merupakan keberhasilan upaya masyarakat yang secara tegas menolaknya.
Namun ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah oleh keberhasilan tersebut, sebab pembatalan masih menyisakan celah bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (putusan MK No. PUU 70-XXII/2024) yang menegaskan. persyaratah usia calon harus ditetapkan saat pencalonan, bukan saat pelantikan.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga menyebutkan, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep hingga kini masih memenuhi syarat mendaftar calon kepala daerah.
Peluang itu, menurut dia, masih ada sepanjang KPU belum menerbitkan PKPU baru sebagai tindak lanjut putusan MK, sebab, saat ini masih ada PKPU yang sudah berlaku lebih dulu yang merupakan aturan merujuk putusan MA.
Dengan merujuk pernyataan Jimly, Bvitri membenarkan bahwa apabila sampai tanggal saat pendaftaran calon dibuka pada 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru, PKPU sebelumnya yang tetap berlaku.
PKPU sebelumnya menerima persyaratan usia calon kepala daerah (30 tahun) saat pelantikan (jika menang) setelah syarat sebelumnya yakni usia saat pendaftaran diubah.
KPU RI menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena waktu pendaftaran pasangan calon sudah mepet. Revisi PKPU diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada yang terbit Selasa (20/8).
Menurut KPU, seandainya pun PKPU terkait pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis malam (22/8).
Masalahnya, situasi itu mirip saat MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming lolos mendaftar ke KPU.
Jokowi tak akan terbitkan Perppu
Sementara Presiden Jokowi hanya berkomentar singkat saat ditanya soal wacana bakal menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengakali putusan MK. “Nggak ada, terfikir saja tidak,” ujar Jokowi singkat ditemui di Hotel Kempinski usai pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8 malam.
Hal senada disampaikan MenkumHAM baru, Supratman Andi Agtas yang juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu Pilkada dan menilai, narasi yang menyebutkan pemerintah ingin menerbitkan Perppu Pilkada sangat berlebihan.
“Ini kan terlalu didramatisir saja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (penerbitan Perppu),” kata Supratman di Jakarta, Jumat (23/8).
Sementara itu, KPU dan DPR berjanji segera bertemu dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (26/8) guna membahas Peraturan KPU (PKPU) guna mengakomodasi putusan MK.
“Insya Allah, Senin kita tinggal putuskan saja secara resmi. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
“Tinggal nanti formalnya. Senin kita melakukan konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Publik masih belum percaya sepenuhnya bahwa aturan Pilkada 2024 tidak akan diutak-atik lagi setelah putusan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan diketok.
Curiga bakal terbitkan Perppu
Setelah upaya menganulir putusan MK lewat revisi UU Pilkada yang diproses kilat gagal, muncul dugaan putusan MK bakal diakali melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu Pilkada).
MenkumHAM Supratman Andi Agtas yang mengatakan, narasi yang menyebutkan pemerintah ingin membentuk Perppu Pilkada sangat berlebihan.
“Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (rencaa penerbitan Perppu),” kata Supratman.
Sementara itu, KPU dan DPR berjanji segera bertemu untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membentuk peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk mengakomodasi putusan MK.
Menurut rencana, RDP bakal digelar pada Senin (26/8/2024) pagi, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Insya Allah, Senin, kita tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
“Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujar dia.
Waspada, segenap elemen bangsa harus ikut cawe-cawe mengamankan putusan MK dan mencegah pihak-pihak yang ingin memaksakan revisi UU Pilkada yang bertentangan isinya dengan putusan MK.




