
KEPEDULIAN warga diharapkan ikut menekan peredaran minuman keras, walau tetap dituntut ketegasan aparat penegak hukum terhadap pengoplos liar, apalagi yang menggunakan zat kimia berbahaya dan juga terhadap pelaku pengedarnya.
Peredaran miras oplosan semakin mencemaskan, mengingat pada Maret lalu saja tercatat 91 orang, sebagian besar usia produktif dan remaja, tewas di wilayah Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur akibat menenggaknya.
Pada periode antara tahun 2000 hingga April 2018 tercatat 617 orang atau rata-rata 56 korban per tahun berusia 20 sampai 50 tahun berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah tewas akibat mengonsumsi larutan oplosan.
Cukup dibandrol dengan harga Rp15.000 sampai Rp20.000 sebotol atau sebungkus plastik, racikan miras oplosan yang dibuat oleh industri liar di perumahan dengan mudah dijumpai di warung-warung atau agen di kampung-kampung.
Tidak hanya dengan miras tradisional, masyarakat meracik miras bermerk dengan bahan-bahan berbahaya seperti obat-obatan, losion obat nyamuk , ethanol dan methanol karena memiliki efek memabukkan lebih kuat, dan murah harganya.
Bahkan agar rasanya lebih enak untuk ditenggak, sebagian pecandu miras mencampurnya dengan minuman ringan dalam kemasan seperti teh, sari buah bahkan juga sirup obat batuk.
Harian Kompas melakukan jajak pendapat terhadap 415 koresponden berusia di atas 17 tahun yang tinggal di kawasan Jabodetabek pada 21 dan 22 April lalu terkait kepedulian warga melawan peredaran miras di lingkungan mereka.
Menjawab pertanyaan, apa yang dilakukan warga terhadap aktivitas jual-beli miras di sekitar tempat tinggal, 80,5 persen responden menyatakan akan melaporkan pada pengurus lingkungan atau pihak berwajib.
Sebanyak 10,3 persen responden membiarkan saja atau tidak peduli, enam persen mengingatkan penjual agar tidak bertransaksi dengan anak-anak atau pelajar, 1,8 persen membiarkan karena kenal dengan penjual serta 1,4 persen menjawab tidak tahu.
Sebanyak 74,23 responden memilih miras oplosan karena memiliki efek memabukkan lebih kuat dan murah harganya, 10,64 persen alasan lainnya, 8,68 persen akibat pengaruh lingkungan, 5,32 persen karena efek mabuk dan rasa enak serta 1,13 persen tidak menjawab.
Sedangkan terkait warga yang melakukan aktivitas minum miras di lingkungan mereka, 75,1 responden menyatakan akan melaporkan pada pihak berwajb atau pengurus lingkungan dan 8,5 persen membiarkan saja karena merasa bukan urusan mereka.
Selebihnya, 8,5 persen warga menyatakan akan menegur peminum agar melakukannya di tempat tertutup, 5,0 persen membiarkan karena takut, 0,3 persen tidak menjawab, bahkan 2,6 persen ikut serta berkumpul dan meminumnya.
Miras adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi penerus, hingga diperlukan keberanian dan sikap proaktif publik serta keseriusan penegak hukum memberantasnya.




