Puluhan Santri Gagal Terbang di Pangkalpinang, Maskapai dan Penumpang Saling Klaim

JAKARTA, KBKNEWS.id — Sebanyak 29 santri dilaporkan gagal berangkat dalam penerbangan rute Pangkalpinang (PGK) menuju Jakarta (CGK) di Bandara Depati Amir, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/4/2026).

Insiden ini berujung laporan ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Perwakilan wali santri menyebut, rombongan yang berjumlah 72 orang itu masih berada dalam satu antrean saat hendak menuju pesawat.

Namun, sebanyak 29 santri disebut tidak diizinkan masuk dengan alasan pintu keberangkatan (gate) telah ditutup. Mereka menilai kondisi tersebut tidak mempertimbangkan situasi antrean panjang yang sedang terjadi.

Akibat kejadian ini, rombongan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta, meliputi harga tiket sekitar Rp64,8 juta serta biaya tambahan untuk akomodasi dan perjalanan lanjutan menuju Pesantren Darullughah Wadda’wah di Pasuruan, Jawa Timur.

Di sisi lain, pihak maskapai Super Air Jet membantah telah melakukan penelantaran penumpang. Corporate Communications Strategic Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan bahwa berdasarkan data operasional, terdapat 28 penumpang (versi pelapor 29 orang) yang berstatus no show gate atau tidak hadir di ruang tunggu sesuai waktu yang ditentukan.

Menurutnya, prosedur penerbangan domestik mengharuskan pintu keberangkatan ditutup maksimal 10 menit sebelum jadwal lepas landas demi menjaga ketertiban dan keselamatan.

“Setelah batas waktu tersebut, penumpang tidak dapat masuk ke pesawat meskipun sudah memiliki boarding pass,” ujarnya, dilansir kompas.com.

Maskapai juga memaparkan kronologi berdasarkan data dan rekaman CCTV. Rombongan disebut tiba di bandara pukul 06.31 WIB, namun sebagian besar baru melakukan proses check-in pada pukul 07.13 WIB, mendekati waktu keberangkatan.

Proses boarding dimulai pukul 07.27 WIB, disusul pengumuman pada 07.32 WIB. Pada pukul 07.46 WIB, sejumlah penumpang masih terpantau berada di luar area pintu keberangkatan.

Super Air Jet menyatakan tetap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bangka Belitung dan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani situasi tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengonfirmasi laporan telah diterima dan saat ini ditangani oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus.

Penyidik akan memanggil pihak maskapai untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Polda memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran dalam insiden tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here