Trump Ultimatum Iran, Ancam Serangan Besar jika Hormuz Tak Dibuka dalam 48 Jam

JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan ultimatum keras kepada Iran, memberi waktu 48 jam untuk mencapai kesepakatan atau membuka Selat Hormuz bagi lalu lintas internasional.

Jika tidak, ia memperingatkan konsekuensi besar akan terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Trump melalui unggahan singkat di Truth Social pada Sabtu (4/4), merujuk pada tenggat 10 hari yang sebelumnya ia umumkan pada 26 Maret dan akan berakhir Senin mendatang.

Ia bahkan mengancam “kehancuran” fasilitas energi Iran jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Di tengah ancaman tersebut, situasi di lapangan justru semakin memanas. Iran mengklaim telah menembak jatuh jet tempur F-15 milik AS, yang menjadi insiden pertama sejak serangan gabungan AS-Israel ke Iran dimulai pada 28 Februari. Seorang pilot AS dilaporkan terjun dan hingga kini masih dalam pencarian.

Sehari sebelumnya, Iran juga menyatakan berhasil menjatuhkan pesawat A-10 Warthog di dekat Selat Hormuz.

Klaim ini memunculkan keraguan atas pernyataan Washington sebelumnya yang menyebut telah menguasai penuh wilayah udara Iran.

Menanggapi ultimatum Trump, komando militer pusat Iran mengecam keras. Jenderal Ali Abdollahi menyebut ancaman tersebut sebagai tindakan “putus asa, tidak seimbang, dan bodoh”, serta memperingatkan bahwa justru “pintu neraka akan terbuka” bagi pihak AS.

Di sisi lain, jalur diplomasi masih tersendat. Iran menyatakan tetap terbuka untuk negosiasi, namun menolak proposal 15 poin dari AS yang dianggap tidak masuk akal.

Teheran menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mengakhiri perang secara permanen dengan tetap menjaga kedaulatan, termasuk atas Selat Hormuz, yang menjadi titik krusial perdagangan energi global.

Pemerintah AS sendiri mengirim sinyal yang tidak konsisten. Di satu sisi menyatakan menginginkan solusi diplomatik, namun di sisi lain terus mengancam serangan terhadap infrastruktur penting Iran, termasuk pembangkit listrik, fasilitas minyak, hingga instalasi air.

Lebih dari 100 pakar hukum internasional bahkan telah memperingatkan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil berpotensi melanggar Konvensi Jenewa dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here