Puluhan Ton Daging Sitaan Akan Dibagikan Pemerintah

Ilustrasi Daging Foto: Ist

JAKARTA – 21,8 ton daging sapi hasil importasi ilegal yang telah disita pemerintah akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, daging sapi ini merupakan daging sapi asal Australia yang dicegah oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada 30 dan 31 Mei 2016.

Kala itu, ditemukan produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk diimpor yakni frozen boneless beef trimmings sebanyak 14,4 ton, 5 ton beef offal neck bones dan 1,8 ton bone in beef tendon.

“Produk yang diimpor ini melanggar administratif. Konsekuensinya disita oleh negara,” kata Bambang dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Kamis (30/6/2016).

Penyitaan daging tersbeut bertepatan dengan momen lebaran sehingga daging bisa dibagikan untuk keperluan lebaran nanti.

“Karena menjelang Idul Fitri kita membutuhkan daging dalam jumlah besar, maka dari pilihan tadi, diputuskan untuk dihibahkan kepada Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan) untuk dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Republika.co.id.

Bambang menambahkan dalam penyalurannya, Kemenko PMK selanjutnya akan menugaskan Kementerian Sosial untuk mendistribusikan pembagian daging sebagai program sosial.

Terkait kehigienisan daging, Bambang menegaskan, daging sapi sitaan ini telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk diberikan kepada masyarakat.

“Statusnya dinyatakan layak konsumsi, artinya higienis. Dan juga sudah mendapat label halal dari negara asal,” ucap Bambang.

Advertisement