PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII2024 tentang pelonggaran ambang batas pencalonan pilkada bisa berdampak bagi peta koalisi parpol dan konstelasi politik di Indonesia.
Amar putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 menyebutkan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calonnya jika telah memenuhi persyaratan sbb:
Parpol atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah sesuai dengan jumlah penduduk yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibagi dalam empat kriteria:
Minimal 10 persen suara sah untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dua juta jiwa, 8,5% dua juta sampai enam juta jiwa, 7,5% untuk provinsi dengan DPT enam sampai 12 juta jiwa dan 6,5 persen dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa.
Sedangkan untuk mengusulkan cabup dan cawabup serta calon walikota dengan jumlah penduduk dalam DPT 250 ribu jiwa, parpol dan gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10%, dengan DPT 250 ribu sampai 500 ribu, 8,5%, lalu dengan DPT dari 500 ribu sampai satu juta jiwa, 7,5% dan dengan DPT di atas satu juta jiwa, 6,5%.
Ketetapan sebelumnya yakni hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara sah parpol secara nasonal berhak megajukan calon presiden atau di ambang batas pencalonan .Akibatnya, hanya partai-partai besar atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon.
Ragam komentar
Presiden PKS Ahmad Syaihu mengatakan, putusan MK melonggarkan ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan sangat mengejutkan.
Kepada calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS, ia berharap agar jalinan kerjasama pilkada yang dibangun dalam waktu sedemikian panjang diperkuat agar tidak koyak kembali.
“Yang sudah kita mulai, kita lanjutkan dan sukseskan, “ujarnya.
Politisi Golkar dan cagub DKI Jakarta yang diusung Koalisi Indonesia Maju Plus, Ridwan Kamil menyebutkan, ketetapan MK sebagai institusi n, gara yang mereview urusan perundang-undangan harus dihormati.
Ia juga menganggap, makin bertambahnya jumlah calon gubernur yang bertanding di Pilkada akan menyajikan adu gagasan yang lebih berkualitas bagi masyarakat. “Warga lah yang diuntungkan, “ ujarnya.
Sementara Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi memastikan, partainya tidak akan mengusung Anies Baswedan di pilgub DKI Jakarta. “Sudah selesai urusannya, “ kata Aboe usai acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS (20/8).
Sementara politikus PPP Achmad Baidowi mengemukakan, putusan MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah mengejutkan banyak pihak. “Orang yang awalnya tidak bisa mencalonkan karena kursi parpol pengusungnya di parlemen tidak cukup, ternyata bisa lewat jumlah raihan suara, “ ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah putusan MK itu menguntungkan partainya, menurut dia, yang diuntungkan adalah bangsa Indonesia karena berlaku untuk seluruh masyarakat.
Politisi PDIP Seno Bagaskoro menilai, putusan MK disambut baik oleh parpol yang menghendaki kontestasi sehat karena membuat opsi lebih banyak munculnya para paslon dalam kontestasi PIlkada.
Menurut dia, tak hanya parpol yang memiliki wakil (fraksi) di DPR, tetapi parpol yang tidak memikiki kursi juga bisa mencalonan kadernya jika memenuhi persyaratan.
Di Pilgub DKI Jakarta saja, menurut dia, ada tujuh calon gubernur yang bisa maju pada pilgub yang akan digelar November mendatang selain Anies Baswedan, Ahok, Ridwan Kamil dan lainnya.
Sementara Wakil Ketua Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan, sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) bisa megajukan calonnya atau tetap calon bersama dalam koalisi.
“Kami akan tetap menjalin komunikasi dengan segenap parpol anggota KIM, “ ujarnya seraya menambahkan, bisa terjadi dinamika, namun dengan semangat untuk merawat kebersamaan selama lima tahun mendatang dan sinegri antara Pusat dan Daerah diharapkan KIM Plus tetap harmonis.
KIM borong parpol
“Aksi memborong parpol” atau perluasan secara masif keanggotaan KIM Plus dinilai sejumlah kalangan merupakan fenomena kemunduran demokrasi yang membuat mandul sistem “check and balances” yang merupakan ciri demokrasi modern.
KIM yang memenangkan pilpres 2024 terdiri dari sembilan parpol (Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, Garuda dan Prima) bertambah lima parpol lagi (PKS,PKB, PPP, Perindo dan Nasdem).
Penggalangan KIM Plus bertujuan untuk menghimpun kekuatan parpol, membentuk pemerintahan yang stabil, menggabungkan kepentingan parpol dan untuk memenangkan pilkada dengan mudah dan meraih kursi parlemen.
Akibatnya, misalnya di DKI Jakarta, nama-nama tokoh dengan elektabilitas tinggi seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gagal mencalonkan diri, karena satu-satunya partai yang tersisa hanya PDIP yang tidak memenuhi ambang batas kursi di DPRD (15) dari yang dibutuhkan (22).
Anies semula didukung oleh Nasdem dan PKB, tetapi tidak kunjung dicalonkan secara resmi, sementara PKS yang sudah resmi mencalonkannya dengan syarat, Anies harus mencari sendiri mitra koalisi, mengingat PKS hanya memiliki 18 kursi atau kurang empat kursi lagi.
Sementara KIM Plus mencalonkan Ridwan Kamil dari Golkar sebagai gubernur DKI Jakarta dari Suswono dari PKS sebagai wagub yang berpotensi kuat bakal melawan kotak kosong karena tidak ada kontestan lain yang tampil. Tentu saja fenomena ini menunjukkan kemunduran demokrasi.
Segenap parpol, termasuk yang tergabung dalam KIM Plus sedang menimbang-nimbang langkah untuk memajuka calon meeka, tetap setia pada koalisi, atau “bubar jalan”.
Begitu pula misalnya sosok seperti Anies dan Ahok yang terbuka lagi peluangnya untuk maju dalam Pilkada 2024 dengan terbitnya putusan MK yang baru.
Yang juga bakal menjadi ganjalan, Baleg DPR dalam rapatnya, Rabu (21/8) hanya menyepakati putusa MA bagi calon dari parpol yang tidak memiliki kursi di DPR dan yang akan dimuat dalam rapat pleno revisi UU Pilkada dan rapat Panja RUU Pilkada yang digelar, Kamis (22/8).
“Perang” antara DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang-undang melawan MK sebagai lembaga penguji undangundang baru dimulai.





