Putusan Supreme Court AS Gugurkan Dasar Hukum Tarif, Ratifikasi ART Dipertanyakan

Koalisi MKE mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade atau ART antara Indonesia dan AS. (Foto: .setneg.go.id)

Jakarta, KBKNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade atau ART antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026.

Desakan itu muncul setelah adanya putusan Supreme Court of the United States yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Donald Trump tidak sah atau ilegal.

Menurut Koalisi MKE, putusan tersebut otomatis menggugurkan fondasi hukum perjanjian ART di wilayah hukum Amerika Serikat. Artinya, secara legal di negara mitra, kesepakatan tersebut kehilangan pijakan utama yang menjadi dasar negosiasinya.

“Putusan Supreme Court AS telah menyatakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Trump tidak sah (ilegal). Oleh karena itu, Perjanjian ART Indonesia-AS tidak memiliki dasar hukum di AS dan tidak perlu dilanjutkan,” kata MKE dalam keterangan tertulis mereka, Senin (2/3/2026).

Dinilai Bukan Kesepakatan Setara

Koalisi MKE juga menilai ART bukanlah perjanjian bilateral yang setara. Melainkan bentuk penyesuaian sepihak terhadap kepentingan ekonomi dan keamanan Amerika Serikat.

Dalam pernyataannya, MKE menyebut ART sebagai “penyesuaian sepihak (unilateral adjustment) kepada kepentingan ekonomi dan keamanan AS yang menempatkan Indonesia di bawah kontrol AS dan membatasi hubungan politik dan luar negeri Indonesia dengan pihak ketiga.

Klausul semacam itu dinilai berpotensi menggerus kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka. Terutama dalam menentukan arah kebijakan luar negeri dan kerja sama dengan negara lain.

Berpotensi Bertabrakan dengan Hukum Nasional

Kritik berikutnya menyasar substansi pengaturan dalam ART yang disebut bertentangan secara mendasar dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Koalisi MKE menilai, perjanjian tersebut memuat kewajiban luas bagi pemerintah untuk melakukan revisi terhadap puluhan regulasi nasional. Tujuannya dinilai lebih untuk memfasilitasi kepentingan ekonomi dan keamanan Amerika Serikat, alih-alih melindungi hak dan kepentingan rakyat Indonesia.

MKE menyebut pengaturan dalam ART membuat pengaturan yang banyak bertentangan secara fundamental dengan peraturan perundang-undangan nasional. Tak haya itu, ART juga meletakkan banyak kewajiban bagi Pemerintah Indonesia untuk merevisi puluhan peraturan perundang-undangan nasional guna memfasilitasi kepentingan ekonomi dan keamanan AS.

Risiko Tekanan terhadap Ekonomi dan Rupiah

Selain aspek hukum dan kedaulatan, Koalisi MKE juga menyoroti potensi dampak ekonomi yang luas.

Perjanjian tersebut dinilai memuat pasal-pasal yang bersifat trade balancing requirement. Skema ini disebut membebankan kewajiban kepada Indonesia untuk meningkatkan pembelian barang impor dari Amerika Serikat.

MKE memperingatkan kewajiban tersebut tidak sebanding dengan nilai ekspor yang berpotensi diterima Indonesia. Ketidakseimbangan ini dikhawatirkan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah. Pada akhirnya, hal itu bisa menekan kondisi fiskal negara.

Dalam pernyataannya disebutkan ketentuan tersebut membebankan kewajiban Indonesia untuk lebih banyak membeli barang impor dari AS. Hal ini dinilai berpotensi menciptakan tekanan terhadap stabilitas ekonomi domestik.

Wajib Persetujuan DPR Sesuai Konstitusi

Koalisi MKE menekankan dampak perjanjian ini bersifat luas dan mendasar terhadap kehidupan rakyat. Karena itu, proses ratifikasi tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah tanpa persetujuan legislatif.

Mereka merujuk pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait beban keuangan negara, atau mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang, wajib mendapat persetujuan DPR.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 harus dibahas bersama DPR dan diratifikasi melalui undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan kewajiban DPR untuk melakukan analisis dampak sebelum menyetujui suatu perjanjian internasional.

DPR Diminta Tidak Sekadar Jadi “Stempel”

Dalam konteks itu, Koalisi MKE mendesak agar DPR tidak hanya menjadi formalitas dalam proses ratifikasi.

Mereka menegaskan DPR “tidak boleh hanya sekadar menjadi stempel Pemerintah saja.” Sebaliknya, parlemen diminta melakukan kajian menyeluruh yang transparan dan demokratis, serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat isi Perjanjian ART secara eksplisit dianggap tidak adil bagi masyarakat Indonesia.

Dengan sejumlah catatan hukum, ekonomi, dan kedaulatan tersebut, Koalisi MKE berpandangan pemerintah sebaiknya meninjau ulang kesepakatan ART. Selain itu pemerintah diminta tidak melanjutkan proses ratifikasi sebelum dilakukan evaluasi mendalam sesuai mandat konstitusi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here