Koalisi MKE Ungkap Risiko ART Indonesia-AS terhadap Ekonomi Nasional

ART Indonesia-AS tidak hanya tentang tarif, tetapi juga kedaulatan ekonomi, perlindungan sektor strategis, hingga akses terhadap pangan dan obat. (Foto: IG Sekretariat Kabinet)

Jakarta, KBKNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana ratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026.

Menurut koalisi, insentif penurunan tarif sebesar 19 persen yang dijanjikan kepada Indonesia tidak sebanding dengan konsekuensi luas yang harus ditanggung negara dan masyarakat.

Berikut sejumlah sektor yang dinilai berpotensi terdampak serius jika perjanjian tersebut diratifikasi.

Pangan dan Pertanian: Ancaman bagi Produsen Kecil

Koalisi MKE menilai perjanjian ini akan mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam mengatur impor pangan dan produk pertanian. Indonesia disebut tak lagi leluasa menentukan kebutuhan domestik, perlindungan produsen lokal, maupun standar mutu nasional sebelum produk impor masuk pasar.

Situasi tersebut dinilai akan menciptakan “rezim akses pasar yang asimetris” yang berdampak pada empat hal utama:

  • Tekanan harga dan persaingan tidak seimbang
  • Menyempitnya akses pasar produsen kecil
  • Risiko ketergantungan sistemik
  • Marginalisasi produsen kecil yang makin terlembagakan

Kewajiban membeli komoditas pertanian Amerika Serikat dalam jumlah besar di antaranya satu juta ton kedelai dan 1,6 juta ton jagung, dinilai akan memperburuk kondisi petani lokal.

Koalisi juga menyoroti penghapusan mekanisme neraca komoditas bagi produk pertanian AS yang akan mengurangi kemampuan pemerintah melindungi harga domestik saat panen raya.

Dampaknya disebut bisa langsung dirasakan peternak. Di sejumlah daerah seperti Ponorogo, harga daging dilaporkan sudah anjlok hampir separuh dari harga normal.

Perikanan: Nelayan Terancam Kalah Saing

Di sektor perikanan, ART dinilai berisiko membuat produk impor dari AS membanjiri pasar domestik dengan tarif nol persen.

Koalisi menilai kondisi ini akan membuat nelayan Indonesia kesulitan bersaing di pasar sendiri. Selain itu, dominasi produk impor dikhawatirkan mengancam keberagaman hayati perikanan nasional.

Padahal, selama ini Indonesia telah menerapkan pengawasan ketat terhadap impor hasil perikanan. Termasuk melalui sistem pengendalian jenis, jumlah, dan lokasi pemasukan komoditas.

Perjanjian ini juga disebut berpotensi berdampak pada subsidi nelayan tradisional yang bisa dikurangi.

Hak Kekayaan Intelektual: Ancaman terhadap Benih Petani

Salah satu klausul ART mewajibkan Indonesia meratifikasi sejumlah konvensi internasional kekayaan intelektual dalam dua tahun, termasuk UPOV 1991. Koalisi menilai aturan tersebut akan membatasi hak petani untuk mengembangkan, menyimpan, dan menukar benih secara mandiri.

“Hak dan kebebasan petani atas benih inilah yang memungkinkan Indonesia untuk bisa tetap mempertahankan kedaulatan pangannya,” tegas koalisi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/3/2026).

Mereka mengingatkan pemerintah sebelumnya menyatakan akan mempertahankan posisi untuk tidak menjadi anggota UPOV 1991 demi melindungi sistem benih yang dikelola petani kecil.

Sektor Digital: Pajak dan Transparansi Terbatas

Dalam bidang ekonomi digital, ART disebut menghambat Indonesia untuk memungut pajak layanan digital yang dianggap mendiskriminasi korporasi AS. Kondisi ini dinilai akan membatasi peluang negara meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan layanan publik.

Selain itu, Indonesia disebut didesak untuk tidak meminta akses terhadap source code perusahaan teknologi AS yang beroperasi di dalam negeri.

Koalisi menilai ketentuan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas perusahaan teknologi asing.

Mereka juga menyoroti dorongan agar Indonesia mendukung moratorium permanen bea masuk barang digital di WTO. Padahal Indonesia selama ini berupaya menciptakan keadilan antara negara produsen dan konsumen digital.

Mineral Kritis: Hilirisasi Terancam

Sektor mineral menjadi salah satu yang paling disorot. ART dinilai menetapkan ketentuan yang mengintegrasikan sektor mineral Indonesia ke dalam kepentingan industri dan pertahanan AS.

Sejumlah ketentuan yang dipersoalkan antara lain:

  • Penghapusan kewajiban kandungan lokal (TKDN)
  • Penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis
  • Penghapusan kewajiban divestasi
  • Hak transfer keuntungan tanpa penundaan

Koalisi menyebut tidak ada jaminan transfer teknologi dalam kerja sama tersebut.

“Kesepakatan ini merupakan serangan langsung terhadap agenda hilirisasi nasional,” tegas mereka.

Industrialisasi dan Nasib Buruh

Di bidang industri, ART dinilai berpotensi mengubah arah strategis pembangunan nasional. Ketentuan mengenai fasilitasi investor asing di sektor strategis disebut dapat membatasi ruang afirmasi kebijakan industri nasional.

Pelemahan instrumen TKDN dan penghapusan spesifikasi domestik dinilai menggerus salah satu alat utama pembangunan manufaktur.

Walaupun terdapat dorongan perbaikan aturan ketenagakerjaan, koalisi menilai ketentuan itu tidak akan efektif jika struktur industri domestik justru melemah akibat liberalisasi yang luas. Indonesia dikhawatirkan akan semakin berada dalam posisi subordinatif dalam rantai pasok global.

Akses terhadap Obat: Risiko Harga Meningkat

Di sektor kesehatan, ART mewajibkan pengaturan eksklusivitas data selama lima tahun. Aturan ini memungkinkan perusahaan originator memonopoli penggunaan data uji klinis dan melarang perusahaan generik memproduksi obat versi generik, meskipun tidak dilindungi paten.

Koalisi menilai kebijakan ini akan memperlambat masuknya obat generik dan berpotensi meningkatkan harga obat di dalam negeri.

Koalisi MKE menegaskan bahwa perjanjian perdagangan kerap dipromosikan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan. Namun, mereka menilai potensi risiko ART justru bisa memperburuk kondisi ekonomi rakyat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here