
KISAH terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra yang buron sejak 10 Juni 2009 hanya salah satu dari sejumlah pelaku kriminal kelas kakap yang begitu mudah meloloskan diri dari jeratan hukum.
Bos PT Era Grant Prima itu kabur dari Indonesia hanya selang sehari menjelang diterbitkannya keputusan MA (11 Juni, 2009) yang memvonisnya dua tahun hukuman kurungan setelah ia terbukti menggelapkan uang Bank Bali benilai Rp546 milyar.
Pria kelahiran Sanggau, Kalbar itu juga terlibat kasus korupsi PT Mulya Griya Indah terkait pinjaman dari BRI sebesar 50 juta dolar AS untuk proyek pembangunan mall Taman Anggrek, Jakbar yang gagal dan sejumlah kasus lainnya.
Saat itu ia diduga terbang ke Papua Nugini dengan sebuah pesawat charter dari Bandara Halim PK, dan setelah menghilang sekitar 11 tahun, ia tiba-tiba muncul untuk mendaftarkan diri pada sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkaranya di PN Jakarta selatan 8 Juni lalu.
Pada hari yang sama, sebelum menuju PN Jaksel, ia juga mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakbar  untuk mengurus KTP sehingga menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana ia bisa mengurus KTP begitu cepat dan juga kenapa pihak kelurahahan dan PN Jaksel membiarkan saja seorang buron kelas kakap bisa melenggang.
Joko kemudian mangkir pada sidang PK yang digelar pada 29 Juni dengan alasan sakit, sedangkan sidang berikutya digelar hari ini (6/7).
Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat suara dengan menyatakan, tidak ada alasan, terpidana dengan hak PK dibiarkan bebas berkeliaran, apalagi ia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Ketua Komisi  III DPR Herman Hery mengingatkan, semakin lama Joko tidak tertangkap, negara makin dipermalukan.
Tak Hanya Joko Tjandra
Buron kelas kakap kabur bukan hanya Joko Tjandra, ada lagi misalnya terpidana 20 tahun bos PT Golden Key Group, Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong) terkait kasus Bapindo bernilai sekitar Rp1,5 triliun  yang kabur dari Lapas Cipinang pada 4 Mei 1996.
Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan pada 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company di kota Pu Tian, di provinsi Fujian, China.
Kaburnya politisi dan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang kemudin berhasil dicokok di Kartagena, Kolombia, pada 2011 juga kisah yang menjadi viral saat itu karena ia mengancam keterlibatan petinggi partai lainnya.
Nazaruddin yang terlibat suap proyek multi tahun pembangunan pusat atlit di Hambalang, Jawa Barat akhirnya dihukum bui 13 tahun sampai 2025, namun saat ini sudah dibebaskan setelah mendapatkan remisi.
Politikus PDI-P Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu DPR yang terbang ke Singapura, 6 Januari 2020 lalu balik ke Jakarta sehari kemudian yang data perlintasannya baru diketahui petugas imigrasi dua minggu kemudian, sehingga peristiwa ini berujung digantinya Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Sementara mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang buron sejak Februari 2020 karena keterlibatannyaa adalam berbagai kasus gratifikasi antara 2011 sampai 2006 senilai Rp46 milyar berhasil dicokok di rumahnya di kawasan Simprug, Jaksel, 1 Juni lalu.
Begitu mudahnya orang kabur dari jeratan hukum, menunjukkan banyak yang harus dibenahi di sektor penegakan hukum di negeri ini, mulai dari sistem pengawasan dan juga cerminan bahwa diduga ada saja oknum-oknum yang membantu pelarian mereka.




