Raih Lailatul Qadar dengan Itikaf, Ketahui Rukun dan Keutamaannya

Ilustrasi suasana Itikaf/ foto: sindonews

JAKARTA – Pada 10 hari terakhir Ramadan, umat Islam berbondong-bondong melakukan itikaf. Amalan ini menjadi sarana untuk mendapatkan malam lailatul qadar.

Itikaf yakni berdiam diri di dalam masjid untuk memusatkan pikiran dan perasaan hanya kepada Allah SWT. Abu Hurairah menjelaskan praktik itikaf dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari:

“Rasulullah SAW selalu itikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Tapi pada tahun di mana beliau wafat, beliau itikaf selama 20 hari.” (HR Bukhari)

Agar itikaf menjadi lebih efektif, penting bagi kita untuk memahami keutamaan, rukun, dan cara pelaksanaannya terlebih dahulu.

Itikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat. Hukum asalnya adalah sunah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Hukum itikaf menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah, meski disertai izin.

Keutamaan Itikaf 

Keutamaan dari itikaf sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan malam seribu malam atau lailatul qadar. Sebagai ibadah yang dianjurkan pada 10 hari terakhir Ramadan, itikaf mengandung banyak keutamaan.

  • Berkesempatan memperoleh lailatul qadar.
  • Sebagai sarana mengevaluasi diri dengan mengingat Allah SWT.
  • Menyucikan jiwa orang yang melakukan itikaf.
  • Membuat hati menjadi tentram dan damai.
  • Membiasakan seseorang untuk hidup sederhana, zuhud, dan tak bersikap tamak.
  • Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
  • Melatih untuk beribadah dengan khusyuk.
  • Membangun hubungan spiritual antara Allah SWT dan manusia.
  • Sebagai pembiasaan diri untuk bersikap sabar dalam menjalankan amal saleh.

Rukun Itikaf 

  1. Niat.
  2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat.
  3. Berada di masjid.
  4. Orang yang beritikaf.

Kemudian, syarat orang yang beritikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Tata Cara Itikaf

Itikaf ada tiga macam, yaitu itikaf mutlak, itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, dan itikaf terikat waktu dan terus-menerus.

Niat Itikaf di Masjid

“Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidi lillahi ta‘ala.”

Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

Dalam itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. Itikaf keduanya dianggap sebagai itikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Hal yang Membatalkan Itikaf

  1. Berhubungan suami-istri.
  2. Mengeluarkan sperma.
  3. Mabuk yang disengaja.
  4. Murtad.
  5. Haid, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya.
  6. Nifas.
  7. Keluar masjid tanpa alasan.
  8. Keluar masjid untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda.
  9. Keluar masjid disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here