TIDAK cukup dengan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap tampilan seseorang, parlemen Perancis mengesahkan lagi undang-undang antidiskriminasi terhadap rambut gimbal, kepang dan model rambut lain.
Tidak seluruh warga Perancis mendukung UU tersebut, bahka anggota parlemen dari kubu konservatif, Fabian de Filipo dari partai Les Republicains, mencemooh UU tersebut dan mempertanyakan: “Apakah nanti kita akan mengesahkan lagi undang-undang untuk mencegah diskriminasi terhadap orang gundul yang tidak terwakili dalam iklan shampo?” tanyanya.
Menurut dia, UU antidiskriminasi terhadap rambut gimbal terlalu lebai dan meniru apa yang dilakukan oleh AS yang sudah memiliki UU perlidungan warga dari diskriminasi berdasarkan rambut, tata rambut di tempat kerja dan lembaga pendidikan.
Sebaliknya, anggota parlemen keturunan Afro asal Guadaloppe, Olivier Serva yang ikut Menyusun UU rambut gimbal menilai UU baru tersebut sangat membantu korban dari aksi diskriminasi terkait gaya rambut di tempat kerja dan ruang-ruang publik.
Dalam sistem hukum Perancis, raancangan undang-undang harus memperoleh pengesahan dari senat sebelum menjadi hukum positif, sementara mengutip kajian tentang pengujian produsen shampo Unilever, dua dari tiga perempuan Afro di AS terpaksa mengubah tata rambut mereka agar direrima di lowongan kerja.
Kajian itu juga membuktikan, tata rambut perempuan asal Afro yang pada umumnya memiliki corak alami keriting atau gimbal dianggap sebagai tampilan tidak porfesional.
UU baru tersebut bertujuan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap tekstur rambut, termasuk keriting dan gimbal atau gaya potongan rambut dan juga melindungia perempuan berambut gimbal dari dikriminasi karena stereotype seksual serta menambah aturan antidiskriminasi di Perancis yang mendasarkan kesetaraan, kebebasan dan sekularisme.
Perancis berpenduduk 67 juta jiwa terdiri dari tiga kelompok etnis utama yakni Celtic, Latin dan Frank namun banyak kelompok lain seperti Amerika, Afrika dan Asia bekas jajahannya, Basque, Breton, Persia dan lainnya sehingga UU Antidiskriminasi merupakan keniscayaan untuk mencegah perpecahan berlatar belakang SARA. (Reuters/ns)